Sebelumnya, Purbaya menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan.
Namun, ia menegaskan implementasi putusan tersebut mengacu pada tenggat waktu yang ditetapkan MK, yakni paling lambat pada APBN 2028.
Saat ditanya apakah pemisahan anggaran tersebut baru akan berlaku pada APBN 2028, Purbaya kembali menegaskan pemerintah masih berpedoman pada amar putusan MK.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan, dengan masa transisi hingga APBN 2028. Mahkamah juga memberikan ruang bagi pemerintah apabila ingin menerapkan pemisahan tersebut lebih cepat melalui APBN 2027.
(ell)





























