Selain persoalan draf perundang-undangan, Apindo juga menyoroti titik tekan substansi hukum yang sedang dirumuskan. Shinta mengingatkan agar norma yang tertuang dalam UU baru nantinya tidak menitikberatkan pada satu aspek semata, melainkan mampu menjamin perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong ruang investasi.
“Kita menyampaikan, kalau mau pakai nama UU Perlindungan Pekerja, kita perlu melihat, mesti berimbang gitu ya, tidak hanya perlindungan, tetapi juga perluasan kesempatan kerja,” kata Shinta.
Mengenai penamaan maupun materi pembentukan undang-undang tersebut, Apindo berharap DPR RI tetap berfokus pada substansi utama. Keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemudahan pembukaan lapangan kerja baru harus menjadi roh dari regulasi tersebut.
“Saya rasa ini penting karena penciptaan lapangan pekerjaan juga menjadi satu hal utama. Jadi, apa pun penamaannya, yang penting substansi isinya harus mencakup keseimbangan itu,” ujarnya.
Sebagai informasi RUU Ketenagakerjaan kembali menjadi fokus utama perombakan hukum di Indonesia setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Putusan mendasar ini memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang independen.
Adapun, target pengesahan RUU ini telah ditetapkan rapat kerja DPR RI bersama pemerintah paling lambat pada 31 Oktober 2026, yang bertepatan dengan batas waktu dua tahun yang diberikan oleh MK.
Alasan utama perubahan regulasi ini didasari oleh kebutuhan akan kepastian hukum serta perlindungan hak buruh yang dinilai terdegradasi dalam skema UU Cipta Kerja.
MK menilai penyatuan aturan ketenagakerjaan ke dalam undang-undang omnibus yang begitu luas memicu kerancuan interpretasi dan kerap merugikan posisi tawar pekerja.
(ain)



























