Meski demikian, Yayan memberikan catatan bahwa skema baru ini tetap bisa berjalan efektif apabila pemerintah tidak mengeliminasi jalur distribusi lama, melainkan menjadikan KDMP sebagai penguat jaringan yang sudah ada.
Dia menambahkan, jika Prabowo ingin melibatkan KDMP dalam penyaluran produk bersubsidi, termasuk subsidi sektor energi seperti liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram, maka KDMP seharusnya mampu menciptakan efisiensi harga hingga ke tingkat konsumen akhir.
“Idealnya, harga di tingkat KDMP setara dengan harga retail resmi Pertamina tanpa mengambil keuntungan tambahan atau margin nol,” ungkapnya.
“Karena lewat Pertamina sehingga dengan KDMP akan lebih murah dan kuat rantai pasoknya, jika lebih mahal itu sangat tidak efisien,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yayan membeberkan realitas lapangan di mana badan usaha milik negara seperti Pertamina sendiri masih kerap mengalami kendala logistik hingga memerlukan kompensasi dari pemerintah.
Menurutnya masalah krusial tersebut masih tersebar dari level kilang minyak, depot bahan bakar, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Situasi mendesak ini menunjukkan bahwa sektor distribusi energi nasional membutuhkan jaringan yang lebih andal dan luas, alih-alih sekadar mengubah atau membatasi jalur penyaluran.
“Artinya bahwa saat ini distribusi energi sangat memerlukan keandalan dan jaringan yang lebih lebar dibandingkan hanya mengandalkan sistem distribusi saat ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan seluruh barang bersubsidi tidak boleh diperdagangkan secara bebas.
Prabowo menyampaikan pemerintah akan mendistribusikan barang-barang tersebut melalui KDMP agar penyalurannya tepat sasaran.
“Saudara-saudara sekalian semua barang-barang subsidi akan disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih, sehingga barang-barang subsidi tidak boleh dan tidak bisa diperdagangkan,” tegasnya saat membacakan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jumat (14/8/2026).
Langkah ini diambil karena pemerintah menilai anggaran subsidi merupakan bagian dari alokasi dana publik yang ditujukan khusus untuk membantu kesejahteraan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan demi mengambil keuntungan komersial.
“Subsidi adalah uang rakyat, barang yang disubsidi oleh uang rakyat untuk rakyat dan bukan dagangan,” katanya.
Untuk diketahui, sektor energi merupakan salah satu kelompok barang bersubsidi terbesar di Indonesia yang dialokasikan melalui APBN.
Komoditas utama dalam kategori ini mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Tertentu seperti solar/biosolar dan minyak tanah, Bahan Bakar Khusus Penugasan seperti pertalite, LPG tabung 3 kilogram (Gas Melon).
Adapun, pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, jenis barang yang disubsidi meliputi pupuk (seperti Urea, NPK, ZA, dan pupuk organik), benih unggul tanaman pangan, serta komoditas pangan pokok tertentu melalui program intervensi pasar dan bantuan pangan daerah seperti beras SPHP, minyak goreng rakyat (Minyakita), daging, dan telur.
(smr/wdh)




























