Menurutnya, jumlah penumpang yang bertambah setelah kapal memperoleh surat izin berlayar harus tetap dilaporkan oleh operator kapal.
Sementara berkaitan dengan penyebab kebakaran, Dudy menyerahkan penyelidikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dia menyebut KMP Putri Yasmin dalam kondisi laik laut berdasarkan pemeriksaan terakhir pada Juni 2026.
"Kami tidak ingin mendahului hasil investigasi. Yang terpenting, penyebab kejadian ini nantinya dapat diketahui secara jelas dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keselamatan pelayaran. Satu hal perlu diketahui, KMP Putri Yasmin dalam kondisi laik laut berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada bulan Juni 2026," ujarnya.
Dudy juga menyampaikan bahwa operasi penyelamatan akan dilakukan hingga 7 hari ke depan dengan posko aduan masyarakat juga telah dibuka. Dengan demikian, apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan keluarga, diharapkan segera melaporkan informasi tersebut kepada petugas posko.
Di samping itu melalui PT Jasa Raharja, ia memastikan korban mendapatkan hak berupa biaya perawatan dan pengobatan serta santunan. Sementara kendaraan penumpang akan mendapatkan penggantian dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.
"Seperti yang kita ketahui, perairan Lombok memiliki karakter arus yang cukup kuat, sehingga saat terjadi kecelakaan, diperlukan reaksi yang sangat cepat untuk penyelamatan. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses evakuasi ini," pungkasnya.
(roy)
































