Logo Bloomberg Technoz

Dia menjelaskan, memang terdapat peraturan daerah yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar hingga luasan tertentu. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti masyarakat bisa meninggalkan lahan setelah api dinyalakan.

Pembakaran harus dilakukan dengan pengawasan penuh sampai api benar-benar padam dan tidak berpotensi menyebar ke area lain.

“Mungkin karena ada perda yang memperbolehkan membakar dua hektar lahan untuk dijadikan kebun. Tapi tidak hanya berbunyi seperti itu, tapi harus ditunggu sehingga api tidak melebar ke mana-mana,” jelasnya.

Budi menekankan risiko tersebut semakin besar pada lahan gambut. Api yang tampak sudah padam di permukaan bisa saja masih menyala di dalam tanah dan kembali muncul ketika tertiup angin.

“Yang terjadi ketika sudah dibakar, dikira sudah padam ditinggal pulang. Karena lahan gambut, ternyata api masih membara di dalam tanah, kena angin (kemudian api membesar), itu yang terjadi,” tegas dia.

Selain mengimbau masyarakat, Budi meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah karhutla kembali terjadi.

Dia juga mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan. Asap dari kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak.

Dalam kunjungannya, Budi berdialog dengan tim gabungan dan masyarakat untuk mendapatkan pembaruan mengenai kondisi karhutla serta penanganan yang dilakukan. Dia kemudian meninjau lokasi kebakaran di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, untuk melihat langsung proses pemadaman dan kebutuhan petugas di lapangan.

BNPB memastikan dukungan terhadap penanganan karhutla di Kubu Raya terus dilakukan, termasuk melalui pemenuhan kebutuhan peralatan dan logistik bagi tim gabungan serta masyarakat terdampak.

(dec/wep)

No more pages