"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.
Ketika ditanya apakah pemisahan anggaran akan diterapkan pada APBN 2028, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan mempelajari putusan tersebut.
"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," kata dia.
Mengenai dampak fiskal dari putusan MK tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan penghitungan lebih lanjut. Purbaya juga mengungkapkan isu tersebut belum dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan belum ada rencana dalam waktu dekat untuk membahas secara khusus putusan MK bersama kepala negara.
Sementara itu, terkait evaluasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Purbaya mengaku belum bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.
"Belum. Dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu beliau," kata Purbaya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan, dengan masa transisi hingga APBN 2028. Mahkamah juga memberikan ruang bagi pemerintah apabila ingin menerapkan pemisahan tersebut lebih cepat melalui APBN 2027.
Dengan Asistensi Dovana Hasiana
(fik/ell)































