Yuliot mengungkapkan PLTA dengan kapasitas pembangkit 4x127,5 MW tersebut ditarget dapat melakukan komisioning atau mulai beroperasi pada akhir Oktober 2026.
“Akhir Oktober lah paling lambat ini sudah bisa mengalirkan listrik ke sistem kelistrikan yang ada di Sumatra,” tegas Yuliot.
Dalam kesempatan itu, Yuliot juga menyatakan pembangunan PLTA Batang Toru menghadapi sejumlah masalah teknis maupun administratif, utamanya usai terjadinya bencana hidrometeorologi pada November 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan permasalahan teknis yang dihadapi berkaitan dengan robohnya sejumlah tower atau menara transmisi listrik untuk mengaliri setrum dari PLTA garapan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Dia mencatat setidaknya terdapat lima tower listrik yang rusak dan harus diperbaiki, sebab terdampak bencana hidrometeorologi akhir tahun lalu.
Sedangkan masalah administratif, Yuliot menyatakan terdapat permasalahan perdata dan pidana yang dihadapi PT NSHE—berkaitan dengan bencana hidrometeorologi tersebut.
“Untuk ini tadi kita sudah lakukan itu pembahasan, ada yang terkait dengan pekerja lapangan, ada pekerjaan koordinasi antar kementerian lembaga, dan juga ini dari sisi teknis perlu dilakukan di PLTA-nya sendiri ada testing-testing,” kata Yuliot.
“Untuk persoalan regulasi, ini adalah yang terkait dengan permasalahan perdata, ada yang pidana,” tegas Yuliot.
Dia menyatakan bakal berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menindaklanjuti persoalan administratif tersebut.
Sekadar informasi, berdasarkan dokumen yang dilihat Bloomberg Technoz, PLTA Batang Toru masih menunggu persetujuan Kejaksaan Agung (Kejagung) ihwal pelaksanaan perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA).
Selain itu, PLTA tersebut masih menunggu proses penerbitan tambahan izin persetujuan PPKH.
Dengan perlu bertambahnya PPKH, PLTA Batang Toru juga berpotensi mengajukan perubahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Hingga Juni 2026, PT NSHE telah merampungkan pembangunan fisik PLTA Batang Toru mencapai 89,49%.
PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit 510 MW (4x127,5 MW).
PLTA Batang Toru dibangun di area seluas 650 hektare (ha) dan mempekerjakan sekitar 600 orang tenaga kerja.
Berdasarkan rencana yang dicanangkan, satu dari empat turbin PLTA Batang Toru seharusnya mulai beroperasi akhir Desember 2025.
NSHE merupakan perusahaan patungan atau joint venture (JV) yang tengah membangun PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW.
Adapun, saham NSHE dimiliki oleh gabungan perusahaan investasi internasional, termasuk pihak China-Singapura dan subholding energi milik PT PLN (Persero).
Perinciannya, mayoritas saham NSHE dimiliki oleh PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 52,82%. Kemudian, 25% saham dipegang oleh PLN melalui PLN Nusantara Renewables dan 22,18% saham NSHE dipegang oleh Far East Green Energy Pte Ltd.
Adapun, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sempat mencabut izin usaha PLTA Batang Toru milik PT NSHE tersebut.
PLTA Batang Toru bersama lima badan usaha nonkehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.
Kendati begitu, PLTA Batang Toru diizinkan kembali melanjutkan pembangunannya usai dilakukan audit izin lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
(azr/wdh)




























