Cara Buat NPWP Tenaga Kerja Asing (TKA) di Coretax
Referensi
30 July 2026 14:31

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang kini dapat didaftarkan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax.
Digitalisasi layanan ini membuat proses pendaftaran menjadi lebih praktis karena sebagian besar tahapan dapat dilakukan secara daring setelah seluruh dokumen persyaratan disiapkan.
Syarat Pendaftaran NPWP TKA
Sebelum mengajukan permohonan, TKA perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
-
Paspor yang masih berlaku.
-
Dokumen izin tinggal sesuai ketentuan keimigrasian.
-
Dokumen yang menunjukkan hubungan kerja atau kegiatan usaha di Indonesia.
-
Alamat domisili dan data pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses registrasi.
Pastikan seluruh dokumen masih berlaku dan data identitas sesuai dengan informasi yang akan didaftarkan.
Cara Mendaftar Melalui Coretax
Pendaftaran NPWP bagi TKA melalui Coretax dapat dilakukan dengan langkah berikut:
-
Masuk ke portal Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar.
-
Pilih menu pendaftaran wajib pajak.
-
Isi seluruh data identitas sesuai dokumen resmi.
-
Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
-
Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi.
-
Kirim permohonan untuk diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak.

























