Paspor 2026: Syarat, Biaya Resmi, hingga Denda Kehilangan.
Referensi
30 July 2026 14:29

Bloomberg Technoz, Jakarta - Paspor menjadi dokumen wajib bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Pada 2026, proses pembuatan paspor dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui sistem antrean online, sementara pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk proses verifikasi dokumen, wawancara, hingga pengambilan data biometrik.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memahami persyaratan, biaya penerbitan, serta ketentuan apabila paspor hilang atau rusak.
Syarat Membuat Paspor Baru
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang umumnya harus disiapkan meliputi:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau dokumen lain yang memuat identitas diri.
-
Paspor lama bagi pemohon yang melakukan penggantian paspor.
Seluruh data identitas harus sesuai agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Cara Membuat Paspor
Permohonan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan tahapan sebagai berikut:
-
Unduh dan buka aplikasi M-Paspor.
-
Buat akun atau masuk menggunakan akun yang telah dimiliki.
-
Pilih layanan permohonan paspor.
-
Lengkapi data diri sesuai dokumen kependudukan.
-
Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
-
Pilih kantor imigrasi, tanggal, dan jam kedatangan.
-
Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang diterbitkan.
-
Datang ke kantor imigrasi untuk proses verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.
























