Untuk memaksimalkan fiskal daerah yang saat ini tersendat, dia meminta Purbaya untuk memberikan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Adapun DBH yang diusulkan yakni panas bumi yang ada di Kabupaten Bandung dengan potensi hampir hampir 2.691 mega watt (MW) sementara yang sudah eksisting mencapai 991 MW.
“Untuk adanya perhatian DBH yang kurang salurnya dibayarkan pada saat ini. Supaya tidak terjadi keterlambatan untuk pemberian tukin kepada ASN kita,” terangnya.
Beberapa topik utama yang menjadi bahasan mendalam dalam rapat yang berlangsung tersebut meliputi remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika tata kelola dana bagi hasil, hingga strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain persoalan transfer anggaran, implementasi aturan perundang-undangan di bidang keuangan juga turut menjadi sorotan para kepala daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan penyederhanaan pajak dan retribusi dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberikan implikasi langsung berupa rintangan bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut Eri, tidak mudah bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif pungutan karena hal tersebut berisiko mengurangi investasi yang masuk ke kota serta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
“Tidak mudah bagi kami menaikkan tarif karena kita akan mengurangi investasi ke kota kami dan mengurangi kepercayaan masyarakat,” kata Eri.
Eri mencontohkan penyesuaian tarif pajak parkir yang semula berada di angka 20% kini mengalami penurunan menjadi 10%, ditambah lagi dengan adanya beberapa jenis retribusi daerah yang dihilangkan. Kebijakan ini secara otomatis berdampak pada penurunan pendapatan daerah, yang pada akhirnya memaksa pemerintah daerah untuk mengurangi alokasi belanja pembangunan.
Oleh karena itu, Eri berharap pemerintah pusat dapat menghitung dan melakukan kajian kembali terhadap tarif pungutan serta aturan dalam UU HKPD agar kondisi keuangan daerah dapat kembali membaik.
Tunggu Prabowo
Sebelumnya, Purbaya menyatakan pemerintah membuka peluang untuk menyalurkan tambahan anggaran kepada sekitar 490 pemda yang menghadapi tekanan fiskal. Akan tetapi, realisasi kebijakan tersebut masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah kajian pemerintah selesai.
Purbaya mengatakan, peluang penyaluran dana tambahan terbuka bagi hampir seluruh daerah yang mengalami tekanan anggaran. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo.
“Mungkin hampir seluruhnya 490 daerah yang akan mendapatkan tambahan dana, tetapi ini tergantung keputusan presiden. Jadi peluangnya ada, tinggal [menunggu] petunjuk presiden,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Pacific Century Place, Jakarta, Selasa (28/7/2026) malam.
Purbaya mengungkapkan, pemerintah pusat telah mengantisipasi dampak penurunan TKD terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah. Pemantauan terhadap kondisi keuangan seluruh daerah juga dilakukan, terutama yang berpotensi mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai.
Diketahui, pada semester I-2026, realisasi TKD mencapai Rp357,4 triliun atau turun 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp402,5 triliun. Sementara itu, pagu TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, lebih rendah dibandingkan pagu 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita sudah menghitung mungkin ada daerah yang gak bisa survive. Uangnya kurang untuk membayar gaji. Jadi saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia, mana yang uangnya kurang akan kita hitung,” katanya.
(lav)





























