Dia menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan dijalankan secara serius dan tanpa pengecualian.
"Penanganan konten yang melanggar menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di ruang digital dapat diwujudkan ketika aturan dijalankan secara serius," kata Rio.
"Namun, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa regulasi ditegakkan secara konsisten dan tanpa pengecualian. Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pengguna, bukan ruang yang dimanfaatkan untuk mempromosikan produk adiktif yang membahayakan kesehatan, terutama bagi anak dan remaja," lanjut Rio.
FNFT juga menyoroti tingginya paparan promosi rokok terhadap generasi muda. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan Generasi Z yang berusia sekitar 12–27 tahun merupakan kelompok pengguna internet terbesar dan paling aktif di Indonesia.
Sebagian dari kelompok tersebut masih berada pada usia anak dan remaja yang dinilai lebih rentan terhadap promosi terselubung di media sosial.
Temuan itu diperkuat hasil penelitian Lembaga Riset Tulodo terhadap 1.278 siswa SMP dan SMA di DKI Jakarta. Sebanyak 51,03% responden mengaku melihat iklan atau promosi rokok dalam 30 hari terakhir, terutama melalui internet dan media sosial.
Selain itu, 74,41% responden memiliki akses terhadap smartphone untuk mengakses internet dan media sosial, yang menunjukkan tingginya keterhubungan anak dan remaja dengan ruang digital.
Pegiat kesehatan sekaligus anggota FNFT, dr. Tan Shot Yen, mengingatkan bahwa anak-anak belum memiliki kemampuan yang sama dengan orang dewasa dalam mengenali strategi pemasaran yang semakin canggih di ruang digital.
Menurutnya, promosi rokok yang dikemas melalui konten kreator, komunitas, hingga konser musik berpotensi membuat anak menganggap rokok sebagai sesuatu yang normal.
"Anak-anak belum memiliki kemampuan yang sama dengan orang dewasa untuk mengenali dan mengkritisi strategi pemasaran yang semakin canggih di ruang digital. Ketika promosi rokok hadir melalui konten kreator, komunitas, konser musik, atau bentuk hiburan yang mereka sukai, pesan tersebut sering kali tidak dipahami sebagai iklan. Semakin sering anak terpapar promosi rokok, semakin besar risiko mereka menganggap rokok sebagai sesuatu yang normal. Karena itu, iklan dan promosi produk tembakau harus dilarang tanpa kompromi," ujar Tan Shot Yen.
FNFT menegaskan keberhasilan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya diukur dari jumlah konten yang telah diturunkan, tetapi juga dari konsistensi penegakan aturan terhadap seluruh bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di ruang digital.
(dec)


























