Logo Bloomberg Technoz

ESDM Bakal Atur Standar dan Lokasi SPKLU, Ini Kisi-kisinya

Arif Subakti
31 July 2023 14:50

SPKLU Mobile Pertama di Indonesia Kini Ada di Ruas Tol Jawa Tengah - 3 (Dok. PLN)
SPKLU Mobile Pertama di Indonesia Kini Ada di Ruas Tol Jawa Tengah - 3 (Dok. PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah bakal segera menetapkan mandatori sertifikasi serta sejumlah persyaratan wajib lain bagi bisnis charging station atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Tanah Air.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Unit Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Havidh Nazif menyebut pemerintah telah merancang aturan standar keselamatan bagi pengguna dan operator SPKLU, yang mencakup kewajiban sertifikat layak operasi stasiun pengisian.

Saat ini, kata Havidh, payung hukum untuk infrastruktur SPKLU sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1/2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Pemerintah juga akan merevisi Permen ESDM No. 3/2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara.

“Standar teknis [SPKLU akan mencakup] teknologi [yang digunakan], bagaimana penggunaannya, warnanya, penandanya, dan sebagainya. Semua sudah diatur dalam SNI [Standar Nasional Indonesia]. Kami akan menyempurnakan regulasi yang sudah ada,” ujarnya di sela Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station, Senin (31/7/2023).

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar (tengah) di dampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo sedang mencoba SPKLU.


Aturan standar tersebut, lanjutnya, juga akan mencakup tarif tenaga listrik yang ditetapkan kepada konsumen SPKLU sebesar Rp2.457/kWh. Menurutnya, tarif tersebut perlu dirumuskan untuk memberikan daya tarik bagi investor SPKLU di dalam negeri.