Menurutnya, penahanan ijazah bukan lagi persoalan yang bersifat enteng, melainkan masalah struktural yang terjadi di berbagai daerah.
Ia mencontohkan masih banyaknya ijazah yang belum diserahkan kepada lulusan di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Riau, DKI Jakarta, Banten, hingga Jawa Timur.
"Kalau kasus seperti ini muncul di berbagai provinsi, berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik. Negara mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan," katanya.
JPPI menilai praktik tersebut sangat merugikan peserta didik karena ijazah dan SKL menjadi syarat penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya maupun mengikuti proses administrasi masuk perguruan tinggi. Penahanan dokumen itu juga dapat menghambat akses terhadap program beasiswa hingga kesempatan memperoleh pekerjaan.
"Ini bukan persoalan administrasi biasa. Anak bisa gagal ikut SPMB, gagal daftar sekolah lanjutan, gagal masuk kampus, gagal mengakses KIP Kuliah, atau gagal melamar kerja. Dampaknya sangat panjang. Sekolah yang menahan ijazah sedang menutup jalan masa depan anak," tegas Ubaid.
Menurut JPPI, akar persoalan tersebut tidak semata-mata berada pada hubungan antara sekolah dan orang tua, melainkan pada sistem pembiayaan pendidikan. Ubaid menilai apabila pemerintah telah menetapkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, maka negara juga harus memastikan seluruh pembiayaannya sehingga keluarga, terutama yang kurang mampu, tidak dibebani berbagai pungutan.
"Jangan hanya membuat program Wajib Belajar 13 Tahun, tetapi biayanya dilempar ke orang tua. Kalau negara mewajibkan anak sekolah, maka negara juga wajib membiayai. Tidak adil ketika pemerintah mewajibkan pendidikan, tetapi keluarga miskin tetap dibiarkan menanggung pungutan, iuran, SPP, uang kegiatan, dan berbagai biaya lain yang akhirnya menumpuk menjadi tunggakan," ujarnya.
JPPI juga menyoroti terbatasnya daya tampung sekolah negeri yang membuat banyak siswa dari keluarga kurang mampu terpaksa bersekolah di sekolah swasta dengan biaya yang lebih tinggi. Ketika biaya tersebut tidak mampu dipenuhi, siswa kemudian menghadapi risiko ijazah atau SKL ditahan oleh sekolah.
"Negara gagal menyediakan kursi sekolah negeri yang cukup, lalu anak terpaksa masuk sekolah swasta. Setelah itu, orang tua dibebani biaya. Ketika tidak mampu membayar, ijazah anak ditahan. Jadi anak miskin dihukum berlapis: tidak tertampung di negeri, terbebani biaya swasta, lalu masa depannya disandera karena tunggakan," kata Ubaid.
JPPI mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri praktik tersebut. Organisasi itu meminta pemerintah melakukan audit nasional terhadap ijazah dan SKL yang masih ditahan, mewajibkan seluruh sekolah menyerahkan dokumen kelulusan tanpa syarat, mengambil alih penyelesaian tunggakan bagi keluarga miskin, memperkuat pembiayaan Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk bagi siswa di sekolah swasta, serta memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap menahan ijazah.
"Menahan ijazah sama saja dengan menahan masa depan anak. Tetapi lebih dari itu, fenomena ini menunjukkan negara belum serius membiayai wajib belajar. Jangan wajibkan anak sekolah, lalu biayanya dilempar ke orang tua. Kalau pemerintah menetapkan Wajib Belajar 13 Tahun, maka pemerintah juga harus memastikan seluruh anak bisa sekolah tanpa pungutan, tanpa tunggakan, dan tanpa ijazah yang disandera," pungkas Ubaid.
(dec)





























