Dengan langkah tersebut, menurut Rizal, keberlanjutan BPJS Kesehatan dapat dijaga tanpa harus terus membebani masyarakat melalui kenaikan iuran.
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, berpandangan penyesuaian iuran tetap menjadi salah satu solusi yang sulit dihindari.
Menurutnya, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih berada di bawah nilai aktuaria sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS, sehingga berpotensi membuat defisit terus berulang.
Namun, ia menilai kenaikan iuran harus diimbangi dengan dukungan pemerintah. Salah satunya melalui pembayaran selisih antara iuran yang dibayarkan peserta dengan nilai aktuaria agar daya beli masyarakat tidak semakin tergerus.
Menurut Tulus, penyelamatan BPJS Kesehatan perlu dilakukan melalui sejumlah langkah berikut:
- Menyesuaikan besaran iuran agar mendekati nilai aktuaria sesuai amanat regulasi
- Pemerintah menutup selisih antara iuran yang dibayar peserta dengan kebutuhan aktuaria, tidak hanya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Menagih tunggakan iuran, termasuk tunggakan pemerintah daerah yang disebut mencapai sekitar Rp6,5 triliun
- Menekan angka penyakit katastropik, seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, stroke, dan gagal ginjal melalui penguatan upaya promotif dan preventif, termasuk pengendalian konsumsi rokok serta makanan tinggi gula, garam, dan lemak
- Mengurangi praktik fraud dalam pelayanan kesehatan yang dinilai masih membebani keuangan BPJS Kesehatan
"Jadi, untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan harus dilakukan secara multidimensi, baik dari sisi hulu maupun hilir. Sisi hulu adalah aspek gaya hidup masyarakat, sedangkan dari sisi hilir utamanya adalah iuran BPJS Kesehatan yang memenuhi standar aktuaria," ujar Tulus.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito memastikan belum ada pembahasan mengenai kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meski rasio klaim program tersebut terus mengalami tekanan dan telah melampaui 100%.
"Belum, belum ada yang bicara ke sana," kata Prihati saat ditanya mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Gedung BPJS Kesehatan, Selasa (30/6).
BPJS Kesehatan mencatat rasio klaim JKN telah mencapai 108,72% hingga April 2026. Angka tersebut menunjukkan biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan iuran yang diterima.
Prihati menjelaskan bahwa rasio klaim JKN telah berada di atas 100% secara konsisten sejak 2023. Hingga April 2026, beban pelayanan kesehatan mencapai Rp65,03 triliun, sedangkan pendapatan iuran hanya sebesar Rp59,8 triliun.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pertumbuhan biaya pelayanan kesehatan berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan pendapatan iuran sehingga menjadi tantangan bagi keberlanjutan pembiayaan program JKN.
Di sisi lain, Prihati juga berharap injeksi dana sebesar Rp20 triliun dari pemerintah dapat segera dicairkan pada Juli atau paling lambat Agustus 2026. Dana tersebut akan diberikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP ALMA) yang saat ini masih menunggu proses penandatanganan.
"Saya mengikuti perjalanannya bahwa injeksi itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit aset itu sudah negatif. Kalau itu ditandatangani dan memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair. Saya berharap bulan depan atau paling lambat Agustus kita bisa menerima masukan injeksi dari pemerintah," kata Prihati.
(dec)




























