Pendapat Hakim di Sidang
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah berpendapat korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, merupakan pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini. Hal ini terjadi karena korporasi tersebut merupakan pemilik produk yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan 2019-2022.
"Majelis Hakim berpendapat pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode 2019-2022," ujar Purwanto dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/06/2026).
Menurut dia, tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut juga terbukti dari rangkaian investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) yang sangat substansial dalam periode jabatan Nadiem.
Berdasarkan keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary perusahaan di PT GoTo Tbk, total investasi Google ke PT AKAB selama periode 2017-2021 mencapai US$786,99 juta. Dari total investasi tersebut, sebagian besar terjadi dalam periode Nadiem menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019. Perinciannya, Maret 2020; Mei 2021; 22 September 2021; dan 5 Oktober 2021.
Menurut hakim, korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan Nadiem dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan. Selanjutnya, hakim menilai dalil pembelaan bahwa investasi Google tersebut adalah transaksi privat antara Google dengan PT GoTo yang tidak terkait dengan kebijakan publik terdakwa adalah tidak meyakinkan.
Dia mengatakan pertimbangannya adalah Nadiem pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo 1,37% sebelum penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) pada Desember 2021. Angka itu kemudian turun menjadi 0,47% pada September 2025, sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani.
"Kedua, kebijakan digitalisasi pendidikan dengan pengarahan Chromebook secara objektif menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS. Ketiga, korelasi temporal antara investasi Google dan tahap-tahap kebijakan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang sistematis," ujar dia.
Kata Nadiem Soal Google di Proyek Chromebook
Nadiem yang duduk di kursi terdakwa juga berulang kali membantah adanya praktik korupsi dalam penetapan ChromeOS di proyek digitalisasi pendidikan. Dia juga terus membantah penetapan ChromeOS bukan timbal balik kepada Google atas investasinya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau Gojek.
Dia juga menjelaskan soal tiga pertemuannya dengan sejumlah petinggi Google pada awal masa kepemimpinannya di Kementerian Dikbud Ristek. Menurut dia, sebagai menteri, juga melakukan pertemuan dengan perusahaan lain dalam rangka pelaksanaan kebijakan digitalisasi pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengaku pernah bertemu perwakilan Windows sebanyak empat kali -- lebih banyak dari pertemuan dengan Google. Selain itu, dia juga pernah bertemu dua kali dengan petinggi Apple.
"Seandainya saya berniat menguntungkan Google, saya dengan sangat mudah bisa membuka saja spesifikasi laptop untuk opsi Chrome OS. Mengapa saya tidak memanfaatkan kesempatan di tahun 2020 itu untuk mengalihkan spesifikasi ke Chrome OS?" kata Nadiem. "Inilah pertanyaan mendasar yang tidak bisa dijawab oleh Kejaksaan."
(dov/frg)






























