Dengan realisasi penggabungan tersebut, total aset BPR hasil penggabungan diproyeksikan akan melebihi Rp400 miliar. Selanjutnya, modal inti berada di atas Rp135 miliar serta rasio permodalan (KPMM) di atas 50%.
Indikator tersebut menjadi salah satu keunggulan BPR dalam melakukan inovasi produk, optimalisasi teknologi informasi serta penguatan sumber daya manusia dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung kebutuhan layanan jasa keuangan masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Adapun persetujuan penggabungan dari OJK tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Triyoga menambahkan penggabungan tersebut mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BPR hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Menurut OJK, aksi korporasi penggabungan itu menjadi salah satu wujud dari komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah serta menjadi BPR yang sehat dan tangguh.
Hal itu juga sejalan dengan salah satu pilar pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2024-2027 yaitu penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi BPR dan BPR Syariah, ujar dia.
OJK pun terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri.
Langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.
Selain itu, OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
(mfd/ell)































