Adapun, Bahlil memaparkan bahwa tata niaga gas di Indonesia saat ini sejatinya telah terbagi ke dalam tiga skema harga.
Skema pertama adalah Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6,5 hingga US$7 per MMBtu yang disubsidi negara untuk tujuh sektor industri khusus yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.
Skema kedua menyasar industri pengguna pipa komersial atau gas pipa. Lalu, skema ketiga untuk pengguna LNG.
"Yang terjadi kenaikan itu, yang cukup signifikan itulah LNG. Dari harga US$13-14 per MMBtu sampai 23 [US$/MMBtu]. Itu yang kemudian pemerintah ikut mengambil bagian tanggung jawab dengan hulu migas,” ungkap Bahlil.
Lebih lanjut, mantan Menteri Investasi ini menegaskan bahwa intervensi penurunan harga gas cair menjadi US$13 per MMBtu ini difokuskan penuh untuk menjaga struktur biaya sektor riil yang memproduksi barang jadi.
Langkah strategis ini diambil demi menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Untuk industri loh. Ini untuk industri yang menghasilkan produk. Karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022, komponen harga gas berbasis LNG akan meliputi tambahan biaya untuk pengangkutan (shipping), penyimpanan (storage), regasifikasi serta perbedaan harga beli gas di tingkat hulu.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengumumkan harga gas alam cair atau LNG untuk industri diturunkan menjadi US$13/MMBtu dari harga di pasaran saat ini di rentang US$20—US$23 per MMBtu.
Hal itu dilakukan sesuai pemerintah terus menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja ihwal kenaikan harga gas industri dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), yang ditengarai menekan kinerja manufaktur dan rawan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).
Masukan dari pelaku industri, lanjut Bahlil, adalah agar harga gas alam khusus untuk pengguna industri diturunkan menjadi US$15—US$16 per MMBtu.
“Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu,” tegasnya.
“Jadi, LNG industri kita putuskan US$13/MMBtu,” ungkapnya.
(smr/ros)




























