Logo Bloomberg Technoz

Hal ini turut menjelaskan mengapa Singapura tercatat selalu menjadi negara dengan penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing terbesar di Indonesia. Dana yang masuk pun awalnya berasal dari negara-negara lain lalu dialirkan ke dalam bentuk foreign direct investment (FDI).  

Ya kan di Dubai juga ada surga pajak. Di Singapura juga ada surga pajak. Kembali lagi, kalau kita sekarang dengan investasi tradisional satu tahun kira-kira Rp2.200 triliun. Bandingkan dengan Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center [setara] Rp5.000 triliun

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Menurut Airlangga, RI  bisa mengambil peluang lebih besar lantaran potensi investasi di Indonesia pun begitu besar. Dia ingin dana asing yang beredar di beberapa negara bisa mampir ke Indonesia.

"Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian sebagian di Amerika," imbuhnya. 

Kendati demikian Airlangga menyebut PFII masih memerlukan regulasi acuan. Dia juga memastikan PFII nantinya akan dibentuk di Pulau Dewata, Bali dengan beberapa lokasi.

“Sementara di Bali. Tapi, di Bali bisa dua atau tiga titik,” jelas dia.

Adapun PFII kini sudah mendapatkan legalitas melalui Undang-Undang (UU) setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disahkan pada 4 Juni 2026. 

Saat ini pemerintah dan DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) secara tersendiri. Landasan hukum ini ditargetkan rampung paling lambat pada September 2026 usai masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun ini. 

Sistem Hukum Common Law

Saat paparan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan PFII didesain mirip dengan Dubai International Financial Centre (DIFC). 

Sekadar informasi, Dubai International Financial Centre (DIFC) berfungsi sebagai pusat keuangan global di kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan (MEASA), yang menjadi zona bebas finansial, dan dirancang untuk menarik investasi asing, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, dan menjadi penghubung antara institusi keuangan global, firma hukum, hingga family office.

Kawasan tersebut, kata Purbaya, nantinya akan menerapkan sistem hukum berbasis common law. Common law adalah sistem hukum yang menjadikan putusan hakim sebagai sumber hukum utama dan preseden sebagai dasar untuk menyelesaikan kasus serupa pada masa yang akan datang.

Pemerintah, kata Purbaya, juga membuka peluang pembebasan pajak dan insentif terhadap dana yang masuk di kawasan tersebut.

“Kalau selama di tempat financial center-nya tadi dapat insentif, misalnya minta tax incentive, saya kasih. Enggak apa-apa,” tutur Purbaya.

Dalam perkembangan terbaru, Purbaya mengaku juga telah menemui dan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai penerapan sistem hukum common law dalam pengembangan PFII.

“Iya [ketemu MA],” kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (11/6/2026) sore.

(mfd/ell)

TAG

No more pages

Artikel Terkait