Meski demikian, MSCI belum sepenuhnya menutup proses evaluasi terhadap Indonesia.
Penyedia indeks global tersebut masih menyoroti transparansi struktur kepemilikan saham, penentuan free float, serta indikasi perdagangan yang terkoordinasi yang dinilai memengaruhi tingkat investability pasar modal Indonesia.
MSCI juga menegaskan akan kembali mengevaluasi efektivitas reformasi yang dilakukan regulator pada November 2026.
MSCI membuka opsi untuk memulai konsultasi terkait potensi perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market jika implementasi benah-benah transparansi saham Indonesia tidak berjalan optimal.
Kekhawatiran tersebut telah membayangi pasar sejak awal tahun. Pada Januari 2026, MSCI membekukan sejumlah penyesuaian indeks saham Indonesia dan menunda keputusan terkait status pasar modal domestik.
Di tengah situasi tersebut, SSI menilai perhatian investor saat ini seharusnya lebih tertuju pada potensi pencabutan kebijakan pembekuan (freeze) penambahan saham Indonesia ke dalam indeks MSCI.
"Pencabutan freeze akan membuka kembali peluang bagi saham-saham Indonesia yang memenuhi syarat untuk masuk ke indeks MSCI, yang berpotensi mendatangkan aliran dana pasif dan memperbaiki sentimen pasar," lanjut riset tersebut.
SSI menambahkan, sejumlah emiten Indonesia sebenarnya telah memenuhi persyaratan kuantitatif untuk masuk ke dalam indeks MSCI. Karena itu, setiap sinyal yang mengarah pada normalisasi proses inklusi saham diperkirakan akan disambut positif oleh investor.
Senada dengan itu, Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Wilbert Arifin menilai keputusan MSCI berhasil menghapus salah satu beban terbesar yang selama beberapa bulan terakhir menekan pasar modal domestik.
"MSCI mempertahankan Indonesia di indeks emerging market, sehingga menghilangkan overhang yang telah membebani pasar selama berbulan-bulan dan melindungi lebih dari US$8 miliar kepemilikan asing yang mengacu pada benchmark MSCI," kata Wilbert dalam risetnya.
Namun, Wilbert menyampaikan bahwa keputusan tersebut bukan berarti seluruh risiko telah berakhir. Evaluasi pada November 2026 masih akan menjadi penentu bagi arah pasar modal Indonesia ke depan.
"Kelegaan ini bukan tanpa syarat. Terdapat evaluasi lanjutan hingga November 2026 apabila momentum reformasi melambat, termasuk risiko kecil yang dapat berujung pada konsultasi perubahan status menjadi Frontier Market," ujar Wilbert.
Adapun, Wilbert mencatat arus keluar dana asing sepanjang tahun berjalan telah melampaui Rp70 triliun, di luar rebalancing QIR. Di saat yang sama, bobot Indonesia di indeks MSCI Emerging Markets telah turun menjadi di bawah 0,5% dari sebelumnya sekitar 1,2%, level terendah dalam satu dekade.
Meski begitu, Wilbert menilai banyak sentimen negatif sudah tercermin dalam harga aset domestik sehingga ruang pemulihan jangka pendek mulai terbuka.
"Dengan keputusan ini sudah berada di belakang pasar dan posisi investor yang sudah sangat ringan, ambang untuk terjadinya relief recovery menjadi relatif rendah," imbuh dia.
Meski demikian, investor asing aktif disebut masih akan bersikap selektif dan cenderung mempertahankan posisi underweight hingga evaluasi MSCI pada November mendatang memberikan kepastian yang lebih jelas.
"Valuasi yang murah memang menjadi penopang, tetapi rerating yang lebih berkelanjutan kemungkinan baru akan terjadi setelah Indonesia berhasil melewati evaluasi November," tutur Wilbert.
Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan MSCI yang mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan hasil tersebut menjadi momentum untuk melanjutkan dan mempercepat agenda reformasi pasar modal yang telah digulirkan sejak awal tahun.
"Pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini," kata Hasan dalam keterangan resminya.
Menurut Hasan, MSCI juga telah mengakui berbagai inisiatif reformasi yang dilakukan regulator, mulai dari penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengembangan kerangka pelaporan pemilik manfaat atau ultimate beneficial owner (UBO), hingga penguatan pengawasan transaksi dan publikasi High Shareholding Concentration (HSC).
Meski memperoleh pengakuan tersebut, OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus dilanjutkan secara konsisten.
(cpa/naw)

























