Padahal, Kementerian Perindustrian sebelumnya memastikan aturan kebijakan pemberian insentif khusus untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) akan terbit bulan depan atau Juli tahun ini.
Aturan ini nantinya akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, kedua lembaga telah berkoordinasi untuk kepastian rencana penerbitan beleid itu.
"Iya [akan terbit Juli bulan depan]. Sudah dalam koordinasi kita," ujar singkat Faisol kepada wartawan di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Kebijakan ini sebelumnya juga direncanakan akan diterbitkan awal bulan ini. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda lantaran masih dalam porses pengitungan internal Kementerian.
"Insentif (kendaraan listrik) EV masih ditunda satu bulan lagi. Ada perhitungan yang masih harus dihitung," ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026) lalu.
Rencananya, pemberian insentif akan diberikan khusus untuk 100 ribu unit untuk kendaraan roda empat. Sementara, untuk kendaraan roda dua listrik diberikan insentif sebesar Rp5 juta per unit, yang juga sebanyak 100 ribu unit.
Dengan demikian, total pemberian ditujukan sebanyak 200 ribu unit kendaraan EV. “Nanti kalau kurang 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi. Saya ingin percepat,” kata Purbaya, belum lama ini.
Khusus untuk kendaraan EV, pemerintah berencana memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100%, dan juga ada yang akan diberikan hanya sebesar 40% saja. Ini akan bergantung terhadap basis bahan baku baterainya.
(lav)





























