Program bebas visa ini berlaku bagi wisatawan Indonesia yang memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:
- Berangkat melalui Agen Perjalanan Resmi yang ditunjuk dalam program.
- Melakukan perjalanan dalam grup wisatawan minimal tiga orang.
- Berkunjung ke Korea Selatan untuk tujuan wisata.
Wilayah dan Masa Tinggal
Program bebas visa berlaku untuk kunjungan ke seluruh wilayah Korea Selatan.
Wisatawan yang memenuhi syarat akan memperoleh izin masuk dengan status B-2 (Wisata/Transit) dengan masa tinggal maksimal 15 hari.
Program ini tidak dapat digunakan untuk tujuan bekerja dan tidak mengizinkan masa tinggal melebihi batas yang ditentukan.
Begini Proses Pengajuannya
1. Pengiriman Daftar Grup Wisatawan
Wisatawan mendaftar melalui Agen Perjalanan Resmi di Indonesia. Agen kemudian menyusun daftar anggota grup dan mengirimkannya kepada Land Operator yang menjadi mitra di Korea Selatan.
2. Pendaftaran Grup Wisatawan
Land Operator di Korea melakukan registrasi melalui sistem Hi Korea dan mengunggah daftar peserta.
Pendaftaran wajib dilakukan paling lambat:
- 24 jam sebelum kedatangan untuk perjalanan udara.
- 36 jam sebelum kedatangan untuk perjalanan laut.
3. Pemeriksaan Awal oleh Kementerian Kehakiman Korea
Setelah data diunggah, Kementerian Kehakiman Korea akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap peserta. Pemeriksaan meliputi status masuk ke Korea, riwayat pelanggaran keimigrasian, hingga faktor risiko lainnya.
4. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan akan disampaikan melalui sistem Hi Korea kepada Land Operator.
Pemberitahuan diberikan paling lambat:
12 jam sebelum kedatangan untuk perjalanan udara.
24 jam sebelum kedatangan untuk perjalanan laut.
5. Penyampaian Hasil kepada Peserta
Land Operator di Korea kemudian meneruskan hasil pemeriksaan tersebut kepada Agen Perjalanan Resmi di Indonesia untuk diinformasikan kepada seluruh anggota grup.
6. Kedatangan dan Keberangkatan
Seluruh peserta wajib memiliki paspor yang masih berlaku.
Selain itu, anggota grup harus masuk dan keluar Korea Selatan menggunakan penerbangan atau kapal yang sama sesuai daftar yang telah didaftarkan sebelumnya.
Pengawasan Agen Perjalanan
Untuk menjaga keberlangsungan program, Pemerintah Korea Selatan juga menerapkan mekanisme pengawasan terhadap Agen Perjalanan Resmi yang berpartisipasi.
Apabila ditemukan tingkat pelanggaran atau ketidaksesuaian peserta yang melebihi batas tertentu, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- Perintah perbaikan.
- Penangguhan operasional untuk periode tertentu.
- Pencabutan status sebagai Agen Perjalanan Resmi.
Dengan sistem pengawasan tersebut, Pemerintah Korea berharap program bebas visa ini dapat memberikan kemudahan bagi wisatawan Indonesia sekaligus menjaga ketertiban keimigrasian di Korea Selatan.
(dhf)





























