Untuk TCPI, pemantauan dilakukan berdasarkan data kepemilikan per 25 Mei 2026, sedangkan untuk MGRO menggunakan data per 26 Mei 2026.
Meski demikian, BEI menegaskan pencantuman saham dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal.
"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," kata Kristian dalam pengumuman resmi pada Selasa (2/6/2026).
Sebagai informasi, HSC merupakan kondisi di mana mayoritas saham suatu emiten hanya dikuasai oleh segelintir pihak, kelompok pemegang saham tertentu, atau afiliasinya. Akibatnya, jumlah saham yang benar-benar beredar di publik (free float) menjadi sangat tipis.
Sebelumnya, sudah ada 10 emiten yang masuk ke dalam daftar HSC yakni, PT BSA Logistics Indonesia (WBSA), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO).
Kemudian, PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), dan PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY).
(cpa/naw)































