Bagi pekerja yang hingga kini belum menerima BSU Rp600.000, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar proses pencairan berjalan lebih cepat.
1. Cek Status Penerima di Situs Resmi
Langkah pertama adalah memastikan status penerima melalui situs resmi BSU Kemnaker.
Jika status sudah terdaftar sebagai penerima namun dana belum masuk, pekerja dapat mengecek aplikasi Pospay untuk melihat apakah pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Apabila pencairan dilakukan lewat Kantor Pos, penerima biasanya akan mendapatkan QR Code yang nantinya ditunjukkan saat pengambilan bantuan.
2. Pastikan Rekening Masih Aktif
Pemerintah mengimbau penerima menggunakan rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI.
Nama pemilik rekening juga harus sama persis dengan data KTP dan rekening wajib dalam kondisi aktif.
Jika rekening bermasalah, pekerja dapat melakukan pembaruan data secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
3. Hubungi HRD Perusahaan
Pekerja juga disarankan menghubungi HRD perusahaan untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dan aktif.
Dalam sejumlah kasus, keterlambatan pencairan terjadi karena data perusahaan belum sinkron dengan sistem BPJS maupun Kemnaker.
Penyebab BSU Rp600.000 Belum Cair
Selain proses penyaluran bertahap, ada sejumlah faktor yang membuat BSU belum diterima pekerja, antara lain:
-
Masih dalam proses verifikasi dan validasi data
-
Menunggu antrean penyaluran melalui PT Pos Indonesia
-
Rekening bank bermasalah atau tidak aktif
-
Kendala sinkronisasi data BPJS Ketenagakerjaan
-
Gangguan teknis pada situs Kemnaker
-
Perusahaan belum menginput data karyawan ke SIPP
-
Karyawan outsourcing belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
-
Penerima sudah mendapatkan bansos lain seperti PKH atau BPNT
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan palsu dan informasi menyesatkan terkait BSU.
Cara Mengganti Rekening BSU Secara Online
Jika rekening yang digunakan tidak aktif atau bermasalah, pekerja dapat mengganti nomor rekening secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
-
Masukkan informasi pribadi
-
Klik menu “Update Rekening”
-
Masukkan rekening baru dari bank Himbara
-
Simpan dan kirim data
Selain melakukan pembaruan sendiri, pekerja juga dapat meminta HRD perusahaan membantu memperbarui data melalui sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen Pencairan BSU di Kantor Pos
Bagi penerima BSU nonrekening yang mencairkan bantuan melalui Kantor Pos, siapkan beberapa dokumen berikut:
-
KTP asli dan fotokopi
-
Pastikan data di KTP sesuai dengan data di sistem POS
-
Ikuti jadwal pencairan yang diumumkan
Kontak Resmi Pengaduan BSU
Jika pekerja merasa telah memenuhi syarat namun bantuan belum diterima, pemerintah menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi.
Berikut kontak yang dapat dihubungi:
-
Call Center Kemnaker: 1500-630
-
BPJS Ketenagakerjaan: 165
-
Email: bsu@kemnaker.go.id
-
Instagram resmi: @kemnaker
Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi pada 2026?
Kabar mengenai BSU tahap kedua pada Januari 2026 dipastikan belum ada.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah belum memiliki rencana penyaluran lanjutan BSU hingga saat ini.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Menurut dia, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada sekitar 15,25 juta pekerja sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Meski begitu, masyarakat tetap diminta memantau informasi resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan apabila terdapat kebijakan baru terkait bantuan subsidi upah.
Pendaftaran BSU dilakukan oleh pemberi kerja dengan menyerahkan data pekerja dan besaran upah ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah perusahaan terdaftar sebagai peserta, data seluruh pekerja akan dimasukkan ke sistem BPJS sebagai dasar penyaluran bantuan apabila pemerintah kembali menjalankan program BSU.
(seo)

























