Di sisi lain, Setyo mengungkapkan PPN sudah menyiapkan fasilitas penunjang mandatori pencampuran 50% fatty acid methyl ester (FAME) ke bahan bakar solar atau biodiesel B50. Program tersebut direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2026.
“Kalau untuk biodiesel sesuai dengan aturan pemerintah kan sebentar lagi kita pakai B50 ya kalau enggak salah ya 1 Juli. Insyaallah kita comply. Kita comply, kita siapkan fasilitasnya,” ungkapnya.
Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan implementasi mandatori campuran bensin dengan bioetanol sebesar 10% atau E10 bakal berlaku mulai 2028.
Nantinya, seluruh operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bakal wajib menjual E10 dan harus memanfaatkan etanol lokal.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) ditegaskan bahwa campuran BBN harus menggunakan produk lokal.
Di sisi lain, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN ditegaskan juga bahwa badan usaha bahan bakar minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM untuk tujuan komersial.
“Selain yang badan usaha wajib mencampur, kita harus cermati juga di Peraturan Menteri No. 4 ini bahwa semua pengaturan ini harus menggunakan produk lokal. Jadi bahan bakar nabatinya lokal. Itu lokal tercantum di Permen 4. Ini sudah kita tetapkan seperti itu,” kata Eniya dalam sosialisasi Kepmen 113/2026, belum lama ini.
Program pencampuran bioetanol dengan bensin bakal ditingkatkan menjadi E10 mulai 2028. Hingga 2030, campuran bioetanol dengan bensin masih tetap dipertahankan sebesar 10%.
Meskipun begitu, dia menyatakan bisa saja mandatori E20 mulai dilakukan pada 2028, sebab kepmen tersebut hanya menentukan target minimal campuran dan tahunnya. Terlebih, dia mengklaim saat ini Ditjen EBTKE terus melakukan kajian untuk mempercepat implementasi E20.
“Bahkan kemarin sudah berkali-kali Pak Menteri mengarahkan 2028 [implementasi baruan bioetanol] 20%. Jadi ini angka minimal. Kalau bisa 20%, why not?" ujar Eniya.
Lebih lanjut, ketika E10 dimandatorikan pada 2028, penerapannya bakal diberlakukan secara terbatas di 7 daerah, yakni; Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.
Kemudian, memasuki 2029 wilayah yang harus melaksanakan mandatori E10 bertambah satu daerah yakni Lampung.
Adapun, berikut perincian pentahapan implementasi bioetanol dalam Kepmen 113/2026:
JBU Berupa Bensin:
- 2026: 5%
- 2027: 5%
- 2028: 10%
- 2029: 10%
- 2030: 10%
Wilayah Implementasi:
2026:
- a. Jawa Timur,
- b. Jakarta,
- c. Jawa Barat,
- d. Banten,
- e. Jawa Tengah, dan
- f. Yogyakarta.
2027:
- a. Jawa Timur,
- b. Jakarta,
- c. Jawa Barat,
- d. Banten,
- e. Jawa Tengah,
- f. Yogyakarta, dan
- g. Bali.
2028—2030:
- a. Jawa Timur,
- b. Jakarta,
- c. Jawa Barat,
- d. Banten,
- e. Jawa Tengah,
- f. Yogyakarta,
- g. Bali, dan
- h. Lampung
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(azr/wdh)































