Sidang 4 Anggota BAIS TNI Penyerang Andrie Yunus Dimulai Hari Ini
Dovana Hasiana
29 April 2026 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus pada hari ini, Rabu (29/04/2026). Sidang yang menyeret empat anggota BAIS TNI tersebut akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan.
Menyitir situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, empat terdakwa yang dimaksud adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya; Lettu Sami Lakka; Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono; dan Serda Edi Sudarko.
"Rabu, 29 April 2026 pukul 09.05 WIB agenda pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Garuda [Utama]," sebagaimana termaktub dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip Rabu (29/04/2026).
Adapun susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari tiga perwira hukum, yakni Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 dengan klasifikasi tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan. Pasal yang dikenakan terhadap para terdakwa adalah primer Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.






























