Logo Bloomberg Technoz

“Kita galakan lagi tuh. Operasi-operasi ke barang-barang yang ilegal. Dan kita akan masukkan yang ilegal. Produsen yang ilegal masuk ke legal dan menambah satu layer,” kata Purbaya.

“Nanti begitu jalan yang ilegal-ilegal nggak ada ampun lagi.”

Sebelumnya, Purbaya  resmi menetapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp3,28 triliun pada 2026. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026.

Namun, angkanya turun signifikan sebesar 48,67% secara tahunan dibandingkan dengan Rp6,39 triliun pada 2025. Perlu diketahui, dana bagi hasil cukai hasil tembakau adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.

Jawa Timur kembali menjadi penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau paling besar, yakni Rp1,85 triliun pada 2026. Namun, angka ini turun drastis 48,18% secara tahunan dibandingkan dengan Rp3,57 triliun pada 2025.

Sekadar catatan, Jawa Timur merupakan basis emiten rokok terbesar di Indonesia, yakni PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

(ell)

No more pages