Selain itu, Kemenhub juga menyiapkan lokasi buffer zone sebagai bagian dari mekanisme tersebut di sisi Merak dan Bakauheni. Buffer zone tersebut diperuntukkan sebagai tempat parkir sementara bagi kendaraan, sebelum diperbolehkan memasuki area pelabuhan jika terjadi penumpukan di pelabuhan.
Titik buffer zone berada di sisi Pelabuhan Merak dengan total kapasitas 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk, dan 5.000 unit kendaraan roda dua, di antaranya:
Buffer Zone Jalan Arteri
- Area Parkir Munic Line;
- Cikuasa Atas
Buffer Zone Jalan Tol
- Rest area KM 13A;
- Rest area KM 43A;
- Rest area KM 68A
Buffer Zone Pelabuhan
- Pelabuhan Merak;
- Pelabuhan Indah Kiat;
- Pelabuhan BBJ Bojonegara;
- Pelabuhan Ciwandan
Sementara di sisi Pelabuhan Bakauheni, Kemenhub menyiapkan buffer zone dengan total kapasitas 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk, di antaranya:
Buffer Zone Jalan Arteri
- Terminal Agrobisnis Gayam;
- RM Gunung Jati;
- RM Tiga Saudara;
- Kantor Lama Karantina Pertanian
Buffer Zone Jalan Tol
- Rest Area KM 163B;
- Rest Area KM 116B;
- Rest Area KM 87B;
- Rest Area KM 49B;
- Rest Area KM 20B
Buffer Zone Pelabuhan
- Pelabuhan Bakauheni;
- Pelabuhan BBJ Muara Pilu;
- Buffer zone BBJ Muara Pilu;
- Pelabuhan Wika Beton;
- Pelabuhan PT. SMA
Atur Pembagian Pelabuhan Merak-Bakauheni
Selain itu, Kemenhub juga turut mengatur pembagian pelabuhan penyeberangan berdasarkan golongan kendaraan yang juga sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah diterapkan sejak 11 Maret lalu.
Saat arus mudik 13-29 Maret, di Pelabuhan Merak hanya untuk penumpang, sepeda, kendaraan kecil, dan angkutan bus, kemudian di Ciwandan untuk sepeda motor dan angkutan logistik golongan V dan VIb serta Pelabuhan BBJ Bojonegoro diperuntukan untuk truk golongan VII sampai dengan IX.
"Pengaturan penyeberangan kita mulai kemarin dan di kilometer 87 sudah ada penyekatan untuk melaksanakan pembagian pelabuhan yang akan melintas ke Sumatera," tutur dia,
Saat arus balik di Bakauheni, pengaturannya juga sama seperti Pelabuhan Merak, namun akan diberlakukan mulai tanggal 23 hingga 29 Maret 2026.
"Mohon KSOP, kepolisian, serta stakeholder lainnya, untuk bantu mensosialisasikan ini sehingga arus lalu lintas di darat bisa kita urai dan tidak terjadi penumpukan ataupun kemacetan."
(ain)































