Logo Bloomberg Technoz

BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun pada RUPST 2025


(Dok. BNI)
(Dok. BNI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025. Keputusan tersebut diambil dalam RUPST yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026.

Dividen yang dibagikan setara dengan 65 persen dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sepanjang 2025, BNI mencatat laba bersih sebesar Rp20,04 triliun.

Keputusan pembagian dividen tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam rapat pemegang saham tahunan Perseroan. Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pemberian imbal hasil kepada investor dan penguatan fundamental perusahaan.

“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan Perseroan ke depan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Selain dividen, pemegang saham juga menyetujui alokasi laba bersih lainnya untuk memperkuat kapasitas permodalan perusahaan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas kinerja BNI di tengah dinamika industri perbankan.

Sebanyak 35 persen dari laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun ditetapkan sebagai saldo laba ditahan. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai rencana ekspansi bisnis Perseroan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi BNI untuk memperkuat daya saing dan menjaga momentum pertumbuhan jangka panjang. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat, perusahaan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menghadapi perubahan kondisi ekonomi.

RUPST Setujui Buyback Saham dan Penyesuaian Anggaran Dasar

Selain menetapkan penggunaan laba bersih, RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham atau buyback. Perseroan menetapkan nilai transaksi maksimal sebesar Rp905,48 miliar termasuk biaya transaksi.

Kebijakan buyback ini akan dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pengelolaan modal perusahaan.

Okki menjelaskan bahwa buyback saham merupakan salah satu instrumen korporasi yang dapat digunakan untuk menjaga stabilitas harga saham di pasar. Kebijakan ini juga memberikan ruang fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola struktur permodalan.

“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” kata Okki.

Saham yang diperoleh dari program buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri atau treasury stock. Perseroan memiliki beberapa opsi dalam pemanfaatan saham tersebut.

Salah satu opsi adalah menjual kembali saham tersebut melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa. Selain itu, saham tresuri juga dapat digunakan untuk mendukung program kepemilikan saham bagi pegawai maupun pengurus Perseroan.

Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan karyawan dalam pertumbuhan perusahaan. Dengan kepemilikan saham, pegawai memiliki kesempatan untuk merasakan langsung nilai dari kinerja perusahaan.

Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini berkaitan dengan reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna.

Reklasifikasi dilakukan terhadap sebanyak 223.783.877 lembar saham. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Okki menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi terbaru yang berlaku bagi BUMN.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Selain agenda penggunaan laba bersih dan kebijakan buyback saham, RUPST juga membahas sejumlah agenda penting lainnya. Salah satunya adalah pengesahan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025.

Pemegang saham juga menyetujui laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit untuk periode tersebut. Laporan ini mencerminkan kinerja operasional dan kondisi keuangan perusahaan selama satu tahun terakhir.

Rapat juga menetapkan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026. Selain itu, pemegang saham juga menyetujui penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan perusahaan pada tahun buku berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, RUPST juga memberikan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja Jangka Panjang perusahaan periode 2026 hingga 2030. Pendelegasian ini juga mencakup persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2027.

Rapat turut menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025. Hal ini menjadi bagian dari transparansi Perseroan dalam pengelolaan dana hasil penerbitan instrumen pembiayaan berkelanjutan.

Selain itu, pemegang saham juga menegaskan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.

Serangkaian keputusan yang dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi bisnis BNI ke depan. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan.

Dengan struktur permodalan yang semakin solid serta tata kelola perusahaan yang adaptif, BNI optimistis mampu menghadapi berbagai tantangan industri perbankan yang semakin kompetitif.

Perseroan juga berkomitmen untuk terus menghadirkan nilai tambah bagi pemegang saham sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai program pembiayaan dan layanan perbankan yang inovatif.