Logo Bloomberg Technoz

Kebocoran Data Sering Terjadi, Jokowi Belum Juga Buat Komisi PDP

News
21 July 2023 13:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi seolah membiarkan terus terjadinya kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia. Padahal, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), September 2022.

Dalam beleid tersebut, pengelola serta pencuri dan penyebar data pribadi sebenarnya berpotensi mendapatkan sanksi. Akan tetapi, sesuai Pasal 58-60, pengawas dan pemberi sanksi pada kasus kebocoran data pribadi adalah lembaga atau komisi PDP. 

Hingga nyaris satu tahun, Jokowi belum juga membentuk Komisi PDP tersebut. Meski, secara aturan, pemerintah memang masih punya waktu dua tahun atau hingga Oktober 2024 untuk membentuk lembaga pengawas pengelolaan data pribadi tersebut.

Apa yang sebenarnya ditunggu Presiden Jokowi?

Simak selengkapnya: Data Pribadi Sering Bocor, Jokowi Belum Juga Bentuk Komisi PDP

(bbn)