“Kan Kalau saya sih berlaku surut aja, Januari bayar,” ungkap dia.
Di sisi lain, Purbaya mengaku tidak masalah jika pengusaha batu bara keberaran dengan rencana pengenaan BK batu bara, sebab menurutnya penambang batu bara sudah mendapatkan insentif perpajakan hingga Rp25 triliun.
“Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha? Dia kan udah ambil PPN saya Rp 25 triliun. Saya udah rugi. Dia enggak sepakat sama saya. Masak saya diam-diam aja,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan terdapat pertemuan yang digelar bersama Purbaya guna membahas kepastian tarif bea keluar batu bara.
Bahlil baru memastikan bea keluar tersebut akan dikenakan ketika harga batu bara menyentuh level tertentu, sedangkan ketika harga batu bara sedang anjlok, bea keluar tidak dikenakan.
Ihwal besaran tarif yang dikenakan, dia menyatakan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan akan melakukan pembahasan untuk menetapkan besarannya.
“Saya pikir kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Kementerian Keuangan pun enggak mungkin mau jalan sendiri. Hulunya di sini. Hilirnya di sana,” kata Bahlil dalam konferensi pers kinerja sektor ESDM, Kamis (8/1/2026).
Bahlil juga menginginkan agar bea keluar yang dikenakan tidak memberatkan pengusaha, tetapi pemerintah juga tetap mendapatkan keuntungan.
(azr/wdh)





























