Logo Bloomberg Technoz

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Presiden kemudian mengangkat dan menunjuk Deputi Gubernur BI baru untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.

"Dalam hal terjadi kekosongan jabatan gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya," tulis pasal tersebut.

Saat dimintai konfirmasi soal lama jabatannya, Thomas mengaku masih menunggu proses pelantikan dan pengangkatan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Semua berdasarkan SK [Surat Keputusan] nanti," kata Thomas kepada wartawan di Gedung Parlemen.

(ibn/roy)

No more pages