Di sisi lain, Prasetyo menuturkan, pemerintah turut menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan kepada BPI Danantara, lewat Perum Perhutani.
“Danantara telah menunjuk perusahaan namanya Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari 22 perusahaan,” kata dia.
Adapun, dia menambahkan, pemerintah tengah mengurus administrasi pencabutan 28 perusahaan tersebut di kementerian teknis masing-masing. Dia memastikan kegiatan operasional seluruh perusahaan itu telah berhenti.
“Kementerian yang berwenang untuk mengeluarkan SK pencabutan ini juga tentunya berbeda-beda,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan menurut audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Pelanggaran lingkungan 28 perusahaan ini diduga memperburuk dampak Siklon Senyar di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, November tahun lalu.
BNPB mencatat 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang hilang, nyaris satu juta orang mengungsi, ratusan jembatan dan akses jalan putus, serta ribuan hunian dan fasilitas umum rusak.
Menurut catatan Satgas PKH, 22 perusahaan yang dicabut memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
PBPH
Aceh
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- 2. PT Rimba Timur Sentosa
- 3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomas Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylv Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Toba Pulp Lestari Tbk
22. PT Teluk Nauli
Non Kehutanan
Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- 2. CV Rimba Jaya
Sumatra Utara
3. PT Agincourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari
(naw)
































