“Dan itu, kami pertemuan berikutnya tidak didampingi oleh OJK pada tanggal 18 Oktober [2025], ada kesepakatan. Beliau membentuk satu perjanjian dengan kami, akan mengembalikan dana lender 100% dalam periode 1 tahun,” ujar dia.
Menurut Ahmad, PT DSI sempat mengembalikan dana pemberi pinjaman pada 8 Desember 2025, dengan hanya memberikan 0,2% terhadap masing-masing lender. Setelah itu, dia mengeklaim mereka membuat perjanjian rutin dengan perusahaan tersebut untuk melakukan pertemuan daring via Zoom tiap akhir pekan.
“Namun dalam perjalanannya, terakhir tanggal 27 Desember [2025] kemarin, tidak ada Zoom meeting tapi menyampaikan surat. Di mana surat itu isinya adalah bahwa kami memiliki aset hanya Rp450 miliar, jadi Rp450 miliar inilah yang akan dibagi tapi ini belum dalam bentuk ready cash, tapi dalam bentuk empar sumber pengembalian,” kata dia.
Dia pun membeberkan keempat sumber pengembalian tersebut, yaitu dari peminjam atau borrower yang terbagi menjadi dua: lancar dan macet. Akan tetapi itu perlu menunggu eksekusi dari jaminannya.
Selain itu, Ahmad mengatakan, terdapat aset gedung dan kantor, yang nilainya kurang lebih Rp45 miliar-Rp50 miliar jika merujuk pada laporan akuntan publik. Terakhir, ada aset yang memerlukan proses hukum menurut surat tersebut.
Dia juga mengungkapkan PT DSI bakal menggelar rapat umum pemberi dana (RUPD) pada pertengahan Januari 2026. Dia pun menyebut akan dibuat satu mekanisme terkait RUPD sesuai Peraturan OJK (POJK).
“RUPD ini atas saran OJK, mengirim surat kepada DSI untuk melakukan RUPD. RUPD itu rapat umum pemegang dana, itu belum berjalan, masih dalam proses waktu,” terang Ahmad.
Pada 30 Desember 2025 lalu, lanjut dia, Paguyuban Lender DSI sempat diundang kembali oleh OJK. Pada pertemuan itu, lembaga pengawas jasa keuangan di Tanah Air tersebut membahas perkembangan kasus dan upaya mereka.
(far/frg)


























