Febri tak menyebutkan secara rinci isi dari surat yang dikirimkan Menperin ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu. “Apa isinya? Hanya tiga yang tahu, Menteri Industri, Menteri Keuangan, dan Tuhan,” sebutnya.
Sementara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan bocoran soal rencana pemberian insentif otomotif untuk 2026 mendatang, yang juga telah diusulkan lewat surat ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Agus mengatakan bahwa insentif otomotif untuk 2026 akan dibuat lebih detail dan rinci. Dia memberikan bocoran jika insentif akan berbeda dari yang dilakukan selama beberapa tahun ke belakang.
"Ada sedikit perbedaan. Di sini yang kita usulkan lebih detail dibandingkan ketika menghadapi Covid-19. Dari segmen, dari teknologi, dari sisi TKDN [tingkat komponen dalam negeri]," ujar Agus, Rabu (31/12/2025).
Menurut Agus, pemberian insentif tersebut juga akan mengamanatkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah, kata dia, juga akan mengatur batas harga di setiap segmen kendaraan.
"Kita dalam usulan ini menetapkan harga, harga yang kita terapkan dari masing-masing segmen agar mereka bisa mendapatkan manfaat, dan tentu yang harus kita garisbawahi adalah kami sangat memperhatikan konsumen," tutur dia.
Yang paling penting juga, bagi negara adalah cost and benefit. Tentu Kemenperin tidak mau menyampaikan usulan yang itu kemudian membuat negara cekat atau defisit."
Belakangan, beredar kabar jika saat ini juga tengah terjadi pembahasan maraton mengenai insentif tersebut. Pembahasan dilakukan antara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dengan Kemenperin juga melibatkan seluruh produsen kendaraan ataupun ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek).
Dalam dokumen yang diterima redaksi, insentif yang kemudian diistilahkan dengan stimulus diusulkan dibagi menjadi dua opsi. Kemenperin akan memutuskan salah satu dari dua opsi tersebut dan akan diumumkan usai libur natal tahun ini.
Opsi pertama, meliputi pembebasan Pajak Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil ICE dan Hybrid sebesar 100% untuk ICE di bawah Rp275 juta, Hybrid dan BEV di bawah Rp375 juta dan Commercial Pick up di bawah Rp275 juta.
Pada insentif BEV, usulan insentif diberikan berdasarkan penggunaan baterai. Baterai NMC (Nickel Manganese Cobalt) akan dikenakan diskon PPN 100%, dan penggunaan baterai LFP (Lithium Iron Phosphate) maka PPN akan dikenakan 6% setelah pemberian insentif sebesar 50%.
Sementara itu opsi kedua lebih berfokus pada pembebasan PPN sebanyak 100% untuk ICE di bawah Rp275 juta, Hybrid dan BEV di bawah Rp375 juta dan Commercial Pick up di bawah Rp275 juta. Sedangkan skema insentif pada BEV tetap menggunakan skenario seperti opsi pertama.
(ell)
































