Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, menurut Andhika, wacana pemerintah mengerek porsi DMO justru berpotensi untuk menekan kinerja penambang batu bara.

Dia beralasan harga batu bara untuk DMO cenderung berada di bawah harga yang terbentuk di pasar ekspor.

“Ketika alokasi DMO meningkat, porsi penjualan dengan harga rendah juga ikut membesar sehingga margin perusahaan dapat tertekan,” kata Andhika.

Dikeluhkan Penambang

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) berharap wacana kenaikan porsi kewajiban pasok dalam negeri  batu bara menjadi di atas 25% diterapkan secara proporsional.

Terlebih, harga batu bara DMO tidak mengalami kenaikan sejak 2018, padahal biaya produksi tambang terus meningkat.

Alat berat beroperasi di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatra Selatan./Bloomberg-Dadang Tri

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyatakan asosiasi masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM terkait wacana kenaikan porsi DMO batu bara.

Bagaimanapun, Gita menegaskan APBI berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara proporsional sehingga kebutuhan batu bara dalam negeri dan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi.

“Anggota APBI tentu akan berupaya memenuhi ketentuan tersebut, karena DMO merupakan bagian dari komitmen bersama untuk kepentingan nasional,” kata Gita ketika dihubungi.

Kendati demikian, Gita berharap, harga batu bara DMO dapat ditinjau kembali. Dia beralasan harga batu bara DMO saat ini masih ditahan di level US$70 per ton untuk sektor kelistrikan dan US$90 per ton untuk sektor semen dan pupuk sejak 2018.

“Ini menjadi pertimbangan penting agar pelaksanaan kebijakan tetap seimbang dan berkelanjutan bagi semua pihak,” kata Gita.

Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia meminta pemerintah mengkaji ulang harga batu bara khusus pasokan domestik seiring munculnya rencana memperlebar porsi kewajiban DMO.

“Harga jual ke kelistrikan US$70 per ton yang diberlakukan sejak 2018 juga perlu dikaji terutama dengan beban biaya operasional perusahaan yang terus meningkat,” kata Hendra ketika dihubungi, Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kementeriannya belum berencana untuk meninjau harga wajib pasok dalam negeri untuk batu bara.

“Masih, masih [harga batu bara DMO],” kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Adapun, Kementerian ESDM menetapkan target produksi batu bara pada tahun ini sebanyak 735 juta ton.

Sepanjang Januari—September 2025 ESDM mencatat produksi batu bara Indonesia mencapai 585 juta ton atau terkontraksi 7,47% secara tahunan.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja ekspor batu bara sepanjang Januari sampai September 2025 minus 20,85% ke level US$17,94 miliar atau sekitar Rp298,79 triliun (asumsi kurs Rp16.655 per dolar AS).

Kinerja ekspor batu bara secara volume terkoreksi 4,74% ke level 285,23 juta ton sampai periode yang berakhir September 2025, lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 299,41 juta ton.

(azr/naw)

No more pages