"Kami mencatat realisasi ini mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun lalu, sehingga menyebankan simpanan dana Pemda di perbankan hingga triwulan III-2025 mengalami kenaikan," tutur dia.
Dia meminta Pemda untuk melakukan beberapa langkah, yakni sebagai berikut:
1. Melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
2. Pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda).
3. Memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.
4. Melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir tahun 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan di tahun 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.
Belakangan, saat rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah (KPID) beberapa waktu lalu, Purbaya memang juga sempat menyoroti terdapat beberapa simpnana daerah yang masih tinggi di perbankan.
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti bahwa total dana pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang mengendap di perbankan mencapai Rp653,4 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp254,4 triliun merupakan simpanan pemerintah daerah. Rinciannya, Rp188,9 triliun berada di rekening giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di bentuk simpanan berjangka.
Purbaya menegaskan bahwa data tersebut bersumber dari laporan rutin perbankan yang dikompilasi oleh Bank Indonesia (BI). Ia lantas meminta para kepala daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran agar dana publik dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


























