Logo Bloomberg Technoz

“Sekarang industri menghadapi tantangan oversupply, karena barrier to entry ke industri film hampir tidak ada dan standar produksinya belum seragam,” ujarnya menambahkan.

Chand menilai, situasi tersebut seharusnya dijawab dengan pembenahan sistem, bukan saling menyalahkan.

Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Korea Selatan, Prancis, dan Jepang yang berhasil menata industrinya melalui kebijakan konsolidasi dan tata kelola bersama.

“Masalah serupa di sana diselesaikan lewat kalender rilis bersama antarproduser, dukungan dana promosi (P&A fund), disiplin windowing, dan kerja sama cepat melawan pembajakan digital,” tuturnya.

Ia berharap Indonesia bisa menerapkan langkah serupa dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari produser, jaringan bioskop, layanan OTT, hingga regulator—agar tercipta ekosistem yang saling menopang.

“Arah kita harus menuju industri yang sehat dan berkelanjutan, di mana film tidak hanya dinilai dari box office minggu pertama, tapi juga dari kemampuannya menjadi IP yang hidup panjang dan bernilai ekonomi jangka panjang,” pungkas Chand.


Diberitakan sebelumnya, kritik keras dilontarkan para anggota dewan terhadap dominasi film bergenre horor dan sulitnya produksi daerah menembus layar bioskop, sebab ini dugaan adanya monopoli melalui industri film.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai NasDem, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti stagnasi tema film Indonesia yang dinilai terlalu monoton. 

"Jangan itu-itu saja. Horor, horor terus. Kan konyol nanti itu lama-lama. Hentikan itu. Kasihan teman-teman yang bikin film kecil dari daerah, susah masuk," katanya dalam rapat dengar artikel dan pelaku industri film yang dikutip dari YouTube DPR RI, Kamis (6/11).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, membeberkan data yang menunjukkan ketimpangan besar dalam distribusi film nasional. Menurutnya, 60% film nasional hanya diputar di bioskop besar dan berasal dari dua hingga tiga PH saja. 

“Kondisi ini menunjukkan adanya penguasaan pasar oleh kelompok tertentu,” tegasnya.

Lamhot juga memasukkan aturan dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang memungkinkan satu pihak menjadi produser, importir, sekaligus pemilik jaringan bioskop.

 “Kalau benar ada yang punya PH, importir, dan juga bioskop, jelas itu monopoli. Film lain, apalagi dari PH kecil, pasti susah masuk,” katanya.

(dec/spt)

No more pages