Logo Bloomberg Technoz

Komnas Haji Desak Kaji Ulang Pukul Rata Antrean 26 Tahun

Merinda Faradianti
29 October 2025 13:40

Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)
Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)

Bloomberg Technoz, JakartaKementerian Haji memaparkan perombakan terhadap kuota haji provinsi dengan masa tunggu dipukul rata menjadi 26 tahun. Perombakan itu sekaligus mengubah alokasi kuota haji masing-masing provinsi

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa estimasi waktu tunggu jamaah haji reguler menjadi 26 tahun perlu dikaji secara hati-hati dan mendalam. Pasalnya, kebijakan ini tidak selamanya menguntungkan calon jemaah haji. 

"Terobosan ini perlu dikaji ulang dan di simulasikan terlebih dahulu sebelum ini menjadi kebijakan konkret," kata Mustolih pada Bloomberg Technoz, Rabu (29/10/2025).


"Karena ini juga bisa berdampak kepada jamaah haji yang seharusnya berangkat lebih cepat, kemudian malah dengan kebijakan ini malah lebih lama," tambahnya.

Ia mengamini pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebut kebijakan pemerataan masa tunggu haji menjadi 26 tahun hanya akan berdampak pada 10 provinsi yang masa tunggunya berkurang, dari 33 provinsi di Indonesia.