Selain Nicke, Kejagung juga memeriksa enam orang saksi lainnya pada hari ini. Mereka adalah HRD PT Mahameru Kencana Abadi dengan inisial S; Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga 2021-sekarang dengan inisial NS.
Selanjutnya, Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak dengan inisial TRA; Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak dengan inisial N; Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia dengan inisial IHP; dan Account Officer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) 2011-2014 dengan inisial TR.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama tersangka Hasto Wibowo dan kawan-kawan.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa Nicke pada Mei 2025. Kala itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan penyidik menggali pengetahuan Nicke soal keputusan-keputusan dan proses praktik pengoplosan dan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di anak usaha perusahaan pelat merah tersebut.
“Kami memintai keterangan terkait dengan apa yang beliau ketahui pada saat menjabat sebagai dirut. Ya, jadi seluruhnya kami tanyakan dan ini masih sedang berlangsung,” kata Qohar kepada awak media, di kantornya, Kamis (08/05/2025).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, salah satunya masih berstatus buron karena diduga tengah bersembunyi di luar negeri yaitu Muhammad Riza Chalid. Jaksa menuduh para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp285 triliun.
Pada tahap awal, jaksa lebih dulu menyeret empat mantan pejabat Pertamina. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan; eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN Maya Kusuma; Vice President Trading Product PPN Edward Corne; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifudin.
Secara umum, jaksa mengendus para tersangka melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor minyak mentah; penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau impor minyak mentah; dan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau impor BBM.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal; penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM; penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite; dan penyimpangan dalam penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN.
(dov/naw)































