Dengan begitu, Pertamina bisa terhindar dari eksposur fluktuatifnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang kerap meningkatkan beban perusahaan.
“Dampak ke penyaluran Pertalite cenderung positif karena modal kerja tidak lagi mangkat di piutang. Pertamina bisa menjaga stok operasional, bisa menata letter of credit, line-fill terminal, dan pembayaran ke pemasok lebih tertib,” kata Syafruddin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembayaran dana kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Hal ini diharapkan dapat mempercepat pencairan dana.
Skema pembayaran akan dilakukan setiap bulan sebesar 70%, dari semula yang dibayarkan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut.
"Untuk kompensasi kita buat skema baru, di mana kita bayar juga tiap bulan 70%," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/10/2025).
Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juli sepanjang tahun berjalan. Sementara itu, sisanya Agustus akan dilakukan penghitungan pembayaran jika dinilai kurang.
Usai penghitungan tersebut, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan sisa pembayaran atau 30% dari total yang kurang selama 7 bulan berjalan itu.
"Nanti bulan ke 8 [Agustus] kita akan hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear semuanya, sisanya atau 30% kita akan semuanya," tutur dia.
Purbaya sebelumnya memang sempat mengeluhkan soal skema pembayaran dana kompensasi, sekaligus berjanji bakal mempercepat pembayaran utang kompensasi yang dicatat pemerintah kepada perusahaan energi pelat merah itu.
Dia bahkan menegaskan Kemenkeu bakal merilis aturan baru tentang percepatan pembayaran kompensasi dan subsidi ke Pertamina dan PLN.
“Saya janji ke mereka, satu bulan akan sudah ada peraturan baru, atau kebijakan baru, sehingga pembayarannya akan tepat waktu, tidak terlalu lama seperti sekarang,” tuturnya.
Sebagai informasi, hingga September tahun ini, otoritas fiskal negara sudah tercatat telah menyalurkan belanja subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp192,2 triliun.
Secara terperinci, sekitar Rp123 triliun disalurkan untuk menambal belanja subsidi Pertamina dan PLN sepanjang Januari—September 2025.
Sementara itu, dia mengatakan, belanja lainnya digunakan untuk membayar utang kompensasi ke PLN dan Pertamina sepanjang tahun lalu sebesar Rp69,2 triliun.
Adapun, Kementerian ESDM mengungkapkan penjualan harian bensin bersubsidi Pertalite turun 5,1% dari 81.106 kiloliter (kl)/hari pada 2024 menjadi 76.970 kl/hari sampai dengan Juli 2025. Walhasil, anggaran kompensasi bisa dihemat hingga Rp12,61 triliun.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan telah terjadi shifting atau pergeseran konsumen yang tadinya menggunakan BBM jenis bensin RON 90 atau Pertalite dan beralih kepada RON yang lebih tinggi.
Berbanding terbalik, lanjutnya, penjualan bensin nonsubsidi justru naik dari 19.061 kl/hari pada 2024 menjadi 22.723 kl/hari, terkerek 19,21% pada 2025 sampai dengan Juli.
“Sebenarnya ini, kalau dikaitkan dengan besaran kompensasi, maka kompensasi Pertalite itu turun dari Rp48,92 triliun pada 2024, diproyeksikan bisa terjadi efisiensi sehingga menjadi Rp36,31 triliun. Artinya, ada efisiensi sebesar Rp12,61 trillin atau 25,77%,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas sebelumnya menyebut konsumsi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite per September 2025 sudah mencapai 61% dari total kuota yang dialokasikan sebesar 31,2 juta kl.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan data realisasi tersebut dihimpun oleh lembaganya hingga 4 September 2025. Lebih lanjut, dia memastikan akan terus menjaga kuota BBM bersubsidi tersebut agar mencukupi hingga akhir tahun ini.
“Soal fluktuasi konsumsi dipengaruhi banyak faktor termasuk seasonal, juga faktor optimalisasi digitalisasi subsidi tepat,” kata Saleh kepada Bloomberg Technoz, Selasa (16/9/2025).
(azr/wdh)































