Logo Bloomberg Technoz

Penetapan HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian RI No.800/KPTS/SR.310/M/09/2025. Sesuai aturan tersebut, HET per kilogram (kg) ditetapkan sebagai berikut:

 * Urea: Rp2.250/kg

 * NPK: Rp2.300/kg

 * NPK Kakao: Rp3.300/kg

 * ZA: Rp1.700/kg

 * Pupuk Organik: Rp800/kg

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Yehezkiel Adiperwira menambahkan bahwa HET bersifat wajib dan mengikat.

Perusahaan tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap titik serah yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian kerja sama.

"Di beberapa daerah, bahkan langsung kami hentikan kerja sama dengan titik serah yang tidak menjual sesuai HET,” ujarnya.

Untuk mencegah penyelewengan harga, Pupuk Indonesia mewajibkan kios atau titik serah memasang stiker HET di lokasi yang mudah dilihat petani. Yehezkiel juga mengingatkan, HET adalah harga yang berlaku di titik serah (kios).

Jika ada proses pengantaran pupuk ke lahan atau rumah petani, biaya ongkos kirim (Ongkir) harus didiskusikan dan dipisahkan dari transaksi pupuk agar tidak dianggap menjual di atas HET, dan yang terpenting, ongkir tidak boleh memberatkan petani.

Upaya ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga ekosistem distribusi pupuk yang transparan dan berkeadilan sesuai prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat dan mutu) untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

(fik/naw)

No more pages