Bea Cukai Klaim Tindak Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp210 Miliar
Redaksi
03 October 2025 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hingga September 2025, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengklaim telah melakukan 2.478 penindakan yang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp260,39 miliar.
"Sebagian besar pelanggaran berasal dari bidang cukai, khususnya rokok ilegal, dengan total barang bukti mencapai 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp210 miliar," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
Menanggapi capaian tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dalam menyeimbangkan peningkatan penerimaan negara dengan pengawasan yang ketat terhadap praktik ilegal.
Menurut dia, penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan level persaingan atau playing field yang adil bagi pengusaha rokok yang patuh membayar cukai.
"Dengan begitu, industri legal dapat tumbuh dan bersaing secara sehat,” kata Purbaya dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai di Surabaya.































