Mulanya, Amran mendapat keluhan saat Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan bersama sejumlah bupati dan gubernur.
Dalam rapat tersebut, Bupati Bombana mengeluhkan Bulog tidak lagi membeli gabah petani dengan harga Rp6.500/kg. Alasannya, menurut dia, kuota CBP sudah terpenuhi.
“Petani kita, khususnya petani sawah, sekarang lagi mengeluh karena Bulog tidak lagi membeli [gabah] karena kuotanya habis, sehingga Bulog tidak lagi membeli padi petani, gabah-gabah petani,” tuturnya.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya mengungkapkan Perum Bulog tetap diwajibkan untuk membeli gabah petani jika harga Gabah Kering Panen (GKP) turun di bawah Rp6.500/kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa mekanisme penyerapan Bulog kini lebih fleksibel dan berbasis pada kondisi harga di lapangan.
“Kalau harga GKP di bawah Rp6.500/kg, maka Bulog harus menyerap. Kalau harganya di atas Rp6.500, ya sudah biarkan saja udah orang menyerap,” kata Arief saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Kamis (11/9/2025).
Dia menyontohkan jika harga GKP di Lampung berada pada level Rp6.200/kg, maka Bulog wajib membeli dengan harga Rp6.500/kg. Namun jika di Jawa Timur harga gabah sudah mencapai Rp7.200/kg sampai Rp 7.400/kg, Bulog tidak perlu melakukan pembelian karena justru bisa mengerek harga semakin tinggi dan mengganggu Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasar.
Prinsipnya, kata dia, Bulog menyerap untuk membantu harga di tingkat petani, bukan malah membuat harga beras di masyarakat tidak terkendali. Menurut Arief, situasi di lapangan menunjukkan ada disparitas harga akibat perbedaan skala usaha dan efisiensi.
Dia menjelaskan perusahaan besar dengan modal dan teknologi lebih maju dapat membeli gabah hingga Rp8.000/kg, namun hal itu berisiko mendorong harga beras melampaui HET.
“Misalnya ada yang beli GKP Rp7.000, Rp7.200,Rp8.000, maka HET-nya nggak akan tercapai gitu loh. Nah yang beli Rp8.000.000 biasanya produsen yang gede. Kenapa yang gede bisa beli segitu? Karena efisien, pabriknya efisien, kerjanya ini mesinnya bagus, modalnya gede gitu. Nah itu yang enggak boleh,” ucapnya
Dalam perkembangan lain, Perum Bulog menyatakan tetap melakukan penyerapan gabah maupun beras berdasarkan skema komersial yakni menyesuaikan dinamika dan kebutuhan pasar.
Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto mengatakan Bulog tetap melaksanakan penyerapan gabah dan beras sesuai penugasan pemerintah.
“Perum Bulog menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar,” kata Prihasto dalam siaran pers.
Dia menegaskan CBP Bulog bekerja berdasarkan regulasi dan penugasan yang diberikan pemerintah. Namun di luar itu, Bulog tetap melakukan penyerapan gabah dan beras melalui skema komersial.
Dalam skema ini, Bulog tidak pernah menghentikan penyerapan karena mekanismenya disesuaikan dengan kebutuhan penjualan, baik dari sisi jenis, kualitas, maupun kuantumnya.
Prihasto juga menjelaskan bahwa Bulog juga mengoperasikan Sentra Penggilingan Padi (SPP) di 10 wilayah yang terus menyerap gabah sesuai standar kualitas untuk menghasilkan beras premium maupun beras sesuai preferensi konsumen dan kebutuhan pasar.
Dengan demikian, menurutnya, Bulog masih melakukan penyerapan gabah maupun beras. Perbedaannya hanya terletak pada skema yakni CBP mengikuti regulasi pemerintah, sedangkan komersial menyesuaikan dinamika dan kebutuhan pasar.
“Hal ini memastikan Bulog tetap berpihak pada petani sekaligus menjaga keseimbangan ketersediaan dan harga beras bagi masyarakat,” tegas Prihasto.
(ell)




























