Adapun tenor 1Y mencatat penurunan yield hingga 4,3 bps kini di 5,28%, bersama tenor 5Y dan 8Y yang masing-masing terpangkas imbal hasilnya 1,7 bps dan 1,3 bps.
Pergerakan harga obligasi pemerintah cenderung tertekan sejak kemarin bahkan ketika sentimen pasar global sejatinya cenderung positif mendukung aset-aset emerging market.
Di pasar surat utang Amerika Serikat, US Treasury, yield mayoritas tenor turun meski dalam rentang terbatas di mana UST-10Y saat ini bertengger di level 4,213%.
Penurunan imbal hasil surat utang AS terdorong oleh ekspektasi pemangkasan suku bunga Federal Reserve yang menguat pasca data JOLTS Opening menunjukkan angka lebih rendah daripada perkiraan pasar.
Para investor masih akan menunggu laporan pasar kerja AS, termasuk data penggajian terbaru, untuk memastikan peluang penurunan suku bunga The Fed di sisa tahun ini.
Khawatir 'burden sharing'?
Tekanan yang melanda pasar surat utang, terjadi ketika rupiah tak mampu menguat. Sampai siang ini, rupiah masih tertekan dengan pelemahan 0,14%, terburuk kedua di Asia setelah won Korsel, di kisaran Rp16.438/US$.
Rupiah dan surat utang tertekan oleh kabar rencana burden sharing alias pembagian beban antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Menurut para analis pasar, langkah pembagian beban utang itu harus menimbang kondisi likuiditas Bank Indonesia.
Sekarang ini, Bank Indonesia juga menyerap dana dari investor untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dengan memberikan imbal hasil di atas BI Rate saat ini sebesar 5,00%.
"Oleh karena itu, akan lebih bijaksana jika jumlah obligasi pemerintah yang dibeli Bank Indonesia melalui mekanisme pembagian beban utang tidak melebihi jumlah penerbitan SRBI dan produk repo Bank Indonesia," kata tim analis Maybank di antaranya Saktiandi Supaat, Myrdal Gunarto, dalam catatannya hari ini.
Analis menilai, hal tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan kesehatan neraca moneter Bank Indonesia. Bank Indonesia membutuhkan amunisi moneter yang memadai untuk kebijakan stabilisasi dan untuk mengantisipasi guncangan lebih lanjut yang dapat secara tiba-tiba mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia.
Analis perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo menambahkan, burden sharing semestinya hanya berlaku dalam kondisi darurat ketika akses pasar terbatas, seperti saat pandemi lalu.
Dalam situasi normal, menurutnya, pemerintah sebaiknya mengandalkan pembiayaan melalui pasar surat utang atau sumber pendanaan lain agar independensi BI tetap terjaga.
"Namun, jika kebutuhan pembiayaan program Asta Cita sangat besar sementara pasar belum cukup menyerap dengan biaya murah, maka burden sharing bisa dipertimbangkan kembali sebagai opsi sementara dengan batasan ketat," kata Arianto.
Pada dasarnya, Arianto mengungkapkan peran BI dalam pelaksanaan skema burden sharing ialah untuk mendukung stabilitas fiskal dan program pemerintah. Namun risikonya, kredibilitas BI sebagai otoritas moneter independen bisa dipertanyakan, inflasi berpotensi naik akibat injeksi likuiditas, serta timbul moral hazard dari pemerintah.
Sejalan denga Arianto, ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana berpandang bahwa burden sharing berisiko meruntuhkan independensi BI secara de facto. Sebab, ia mengingatkan, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 hanya memperbolehkan BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam kondisi krisis dan atas keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Jadi apakah sebenarnya saat ini pemerintah dan BI mengakui bahwa kondisi keuangan negara saat ini sedang krisis? Tapi berkebalikan dengan ihwal syarat UU tersebut, seluruh stakeholder negara selalu mengatakan bahwa kondisi stabilitas keuangan kita masih tangguh," katanya.
Bank Indonesia dalam pernyataan terbaru hari ini mengatakan, pembelian obligasi oleh bank sentral dilakukan secara terukur dan transparan, sejalan dengan upaya menjaga stabilitas dan kredibilitas kebijakan moneter.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN, setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban biaya untuk program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah," kata Ramdan dalam keterangan tertulis.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 52 Undang-undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, besaran tambahan beban bunga oleh BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.
-- dengan bantuan laporan Pramesti Regita Cindy.
(rui)


























