Logo Bloomberg Technoz

"Ketika terjadi suatu kepailitan, ternyata ada investor yang mengharapkan untuk bisa menjalankan lagi perusahaan ini," ujarnya. Melalui fasilitasi yang cermat antara kreditur, hakim pengawas, dan debitur, sebuah solusi inovatif tercapai. "Tanpa harus menjual aset, perusahaannya tetap bisa jalan dengan investor baru masuk dan kreditornya dibayar secara memuaskan. Ini menjadi catatan bagi saya bahwa kepailitan itu bukan berarti akhir," tegas Martin.

Filosofi inilah yang menjadi landasan pendekatannya: mencari jalan agar kelangsungan bisnis tetap terjaga, melindungi lapangan kerja, dan memberikan nilai kembali yang maksimal bagi para pemangku kepentingan.

Pengakuan Internasional dan Visi ke Depan

(Foto: Martin Patrick Nagel, Pendiri FKNK Law Firm, serta Kurator dan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Keahlian Martin diakui secara luas oleh lembaga pemeringkat hukum internasional dan nasional. Ia secara konsisten dinobatkan sebagai Leading Partner dan Leading Lawyer in Restructuring and Insolvency oleh The Legal 500 dan Chambers & Partners, serta Notable Practitioner oleh IFLR 1000. Hukumonline juga menganugerahinya predikat Hall of Fame atas kontribusinya.

Di luar ruang sidang, Martin turut berperan aktif dalam membentuk lanskap hukum restrukturisasi di Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia SAI, sekaligus menjadi salah satu pendiri Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI). Sebelumnya, ia juga pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Peran-peran ini ia gunakan untuk mendorong perubahan yang transformatif, dengan visi untuk menetapkan standar industri yang lebih tinggi dalam hal transparansi, efisiensi, dan keadilan.

Bagi Martin, hukum yang kuat adalah fondasi utama ekonomi yang kokoh. "Saya selalu berpandangan better law means stronger trust, stronger trust means stronger economy," ujarnya. Visi ini menjadi pendorong di balik setiap langkahnya, menegaskan bahwa peran praktisi hukum restrukturisasi bukan hanya tentang menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun kepercayaan yang esensial untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

(tim)

No more pages