Cara kedua adalah dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Prosesnya hampir sama, yakni mengisi data sesuai KTP dan kode verifikasi. Hasil pengecekan juga menampilkan informasi yang sama seperti di aplikasi.
Skema Penyaluran PKH dan BPNT
PKH diberikan kepada keluarga sangat miskin yang memiliki anggota dengan kebutuhan khusus di bidang pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial. Jumlah bantuan berbeda-beda, tergantung kategori keluarga penerima yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan. Dana ini tidak bisa diuangkan, melainkan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pokok di e-warong mitra pemerintah. Pada 2025, pemerintah juga menambah stimulus berupa Bantuan Beras 10 kilogram untuk penerima BPNT.
PKH disalurkan melalui bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Sedangkan BPNT dapat dicairkan di e-warong atau melalui pendamping sosial yang bertugas di masing-masing wilayah.
Peran Pengawasan dan DTKS
Hanya keluarga yang terdaftar di DTKS yang berhak menerima PKH maupun BPNT. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa layak tetapi belum tercatat disarankan segera mendaftarkan diri atau memperbarui data di desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Untuk menjaga bansos tetap tepat sasaran, Kementerian Sosial bekerja sama dengan KPK, Kejaksaan, serta lembaga pengawas lainnya. Pendamping sosial di daerah juga berperan penting dalam memastikan proses penyaluran berlangsung sesuai aturan tanpa penyimpangan.
Dengan akses daring yang mudah, masyarakat kini bisa lebih cepat mengetahui status penerimaan bansos. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.
(seo)






























