Bahkan, lanjut Fahmy, pemerintah perlu menganggarkan dana pada setiap tahun anggaran untuk pembangunan jaringan pipa agar pasokan dari industri hulu dapat terintegrasi dengan pusat industri.
“Selama itu tidak dibangun juga, maka harga gas, atau kemudian di LNG-kan itu pasti mahal, lebih mahal dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura yang tidak punya sumber gas. Ini kan ironis,” pungkas dia.
Adapun, Kementerian Perindustrian menuding terdapat pengetatan penerapan HGBT yang disalurkan ke pelaku industri. Di sisi lain, Kemenperin memandang biaya tambahan gas yang dikenakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN sudah terbilang tinggi.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan kebijakan HGBT merupakan keputusan Presiden, sehingga tak seharusnya pihak atau lembaga yang mencoba menaikkan harga atau membatasi pasokan.
“Seolah-olah ini menjadi masalah klasik yang berulang, padahal HGBT adalah keputusan Presiden, yang sudah menetapkan baik harga US$6,5/MMBtu dan kebelanjutan pasokannya. Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas US$6,5 dan membatasi pasokannya,” kata Febri dalam keterangannya, akhir pekan lalu.
Dia mengklaim pengetatan pasokan gas dengan harga khusus akan berimbas terhadap keberlangsungan industri manufaktur. Terlebih, gangguan suplai dan tingginya surcharge (biaya tambahan) gas, seperti tarif yang dikenakan PT PGN sebesar US$16,77 per MMBtu akan memberatkan pelaku usaha.
Kemenperin mencatat beberapa sektor industri kini mulai menunjukkan penurunan utilisasi akibat kendala pasokan gas. Misalnya, industri keramik nasional yang pada semester I-2025 baru mampu mencapai tingkat utilisasi sekitar 70%—71%, meski telah membaik dibandingkan tahun sebelumnya.
Bahkan, kata Febri, penerima manfaat terbesar dari program HGBT justru berasal dari sektor BUMN, seperti PLN dan PT Pupuk Indonesia. Di sisi lain, malah perusahaan industri swasta yang kerap mendapat perlakuan berbeda. "Ini menciptakan ketimpangan yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu iklim usaha,” tegasnya.
Terkait dengan itu, PGN mengakui memang telah terjadi penurunan penyaluran volume gas bumi ke industri penerima program HBGT.
Menurut perseroan, hal tersebut dipicu turunnya volume pasokan dari hulu gas yang disebabkan pemeliharaan tidak terencana di beberapa pemasok. Selain itu, korporasi mengklaim beberapa rencana tambahan gas masih dalam proses.
Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menyatakan persoalan tersebut membuat perusahaan melakukan langkah pengendalian pemakaian gas secara terukur untuk memastikan keamanan dan keandalan operasional jaringan pipa.
“Volume gas bumi yang diterima pelanggan HGBT sangat bergantung pada ketersediaan pasokan dari lapangan pemasok di hulu,” kata Fajriyah kepada Bloomberg Technoz, Selasa (19/8/2025).
Fajriyah juga berjanji perusahaan terus berkomitmen menjalankan ketentuan HGBT sesuai ketentuan yang berlaku, yakni menjual gas bumi sebesar US$6,5—US$7 per MMBtu kepada tujuh sektor industri a.l. pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Adapun, program HGBT diatur dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.
Beleid itu juga mengatur jenis industri penerima, nama perusahaan yang berhak, volume dan sumber gas, hingga harga dan tarif yang berlaku di midstream serta harga jual ke pelanggan industri penerima HGBT.
Sementara itu, pemerintah juga menerbitkan beleid yang mengatur pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik dalam Kepmen ESDM No. 77/2025.
(azr/wdh)


























