Logo Bloomberg Technoz

Meski peluang kerja meluas, Karding menyoroti perlunya penataan ulang program magang yang saat ini diikuti sekitar 160 ribu warga Indonesia di Jepang. Ia menilai mayoritas peserta magang belum terdata secara resmi, sehingga rentan dari sisi perlindungan hukum.

“Kalau tidak terdata, perlindungannya sangat rawan. Saya sulit membedakan magang dan bekerja—waktu dan prosedurnya sama, bedanya hanya gaji yang rendah. Kalau magang dibiarkan sampai 3 tahun, itu bisa jadi cheap labor. Namanya magang ya maksimal setahun,” kata Karding.

Ia berharap pemerintah Jepang, termasuk Japan External Trade Organization (JETRO), dapat membantu menata ulang konsep magang agar perlindungan dan pengawasan lebih terjamin.

Dukungan Dunia Usaha

Ketua Dewan Pengawas Indonesian Business Council (IBC) Arsjad Rasjid mendukung rencana penataan tersebut. Menurutnya, program magang sebaiknya diarahkan sebagai pengembangan keterampilan (skill development) dengan alur jelas menuju status pekerja migran resmi yang memiliki perlindungan lebih baik, termasuk asuransi kesehatan dan kontrak kerja.

“Setelah magang, apa jalurnya? Itu yang harus disiapkan. Kita juga perlu pastikan mereka siap secara mental dan budaya, bukan hanya keterampilan. Itu sebabnya IBC bekerja sama dengan pemerintah untuk membangun Migrant Workers Center dan menyiapkan sertifikasi sesuai standar negara tujuan,” jelas Arsjad.

Arsjad menambahkan, kerja sama dengan lembaga dan asosiasi di Jepang akan mempermudah sinkronisasi kebutuhan industri dengan kemampuan tenaga kerja Indonesia, sekaligus menghindari praktik kerja murah berkedok magang.

(fik/spt)

No more pages