"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini," tutur dia.
Rosmauli memastikan DJP tidak akan melakukan tindakan apapun terhadap akun media sosial yang menjadi penyebar informasi tersebut.
"Kami tidak melakukan tindakan langsung kepada akun tersebut. Berdasarkan pengalaman, permintaan klarifikasi kepada akun media sosial seringkali tidak direspons, sehingga efektivitasnya rendah."
Sebagai informasi, salah satu akun media sosial yang mengunggah kabar ini menyebutkan bahwa Kemenkeu mengumumkan jika PSK akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan).
Akun tersebut juga mengutip dan memotong cuplikan video Mekar Satria Utama yang menjelaskan bahwa prostitusi secara prinsip memang dapat dikenai pajak, asal terdapat bukti valid mengenai penghasilan yang diterima.
“Pajak prostitusi itu bisa ditarik seperti halnya perjudian. Dalam Undang-Undang perpajakan, yang dilihat adalah subjek dan objeknya. Subjeknya bisa orang atau badan usaha, dan objeknya adalah penghasilan,” kata Mekar saat itu.
Meskipun prostitusi adalah aktivitas ilegal, kata mekar, aliran dana yang dihasilkannya tetap berpotensi menjadi objek pajak. Apalagi, jika pembayaran dilakukan melalui jalur yang dapat dilacak, seperti transfer bank.
“Kalau nanti masuk ke rahasia perbankan lalu ditemukan bukti transfer, maka secara teoritis bisa dikenakan pajak,” tutur dia.
(ain)






























