Logo Bloomberg Technoz

Deretan Aturan Pajak Baru yang Berlaku 2025

Pramesti Regita Cindy
08 August 2025 13:10

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tidak bisa dipungkiri, tahun 2025 menjadi tahun yang penuh tantangan dari sisi ekonomi, baik bersumber dari ketidakpastian global maupun domestik. Hal ini tercermin dari pernyataan Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa perekonomian di Indonesia berada dalam situasi yang menantang akibat ketidakpastian global,  dipicu oleh eskalasi geopolitik serta dinamika negosiasi tarif internasional yang berdampak pada stabilitas ekonomi berbagai negara.

Di luar negeri, eskalasi geopolitik serta dinamika negosiasi tarif perdagangan berdampak pada stabilitas ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di dalam negeri, sejumlah indikator ekonomi domestik mulai menunjukkan tantangan, tak hanya dari sisi fiskal, tetapi juga moneter.

Mengacu pada situasi tersebut, pemerintah mencoba menerapkan kebijakan fiskal demi menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satunya dengan menetapkan sejumlah aturan pajak baru yang berlaku pada tahun ini.


Sekadar catatan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak adalah sebesar Rp837,8 triliun hingga semester I-2025. Angka ini turun 6,27% dibandingkan dengan Rp893,8 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Lalu, apa saja kebijakan pajak yang diberlaku pada 2025 ini? Berikut rangkumannya: